Jakarta, EDITOR.ID,- Pemimpin Redaksi INews TV, Aiman Witjaksono diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan terhadap mantan calon legislator PDIP itu bertujuan menelusuri tayangan televisi yang memuat isu ijazah Jokowi.
Apakah pemeriksaan tersebut terkait dengan adanya pemberitaan gencar yang dilakukan stasiun televisi yang “rajin” mengangkat isu Ijazah palsu Jokowi. Dan apakah ada tendensi tertentu terkait penayangan program Ijazah Jokowi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik memeriksa Aiman sebagai saksi atas laporan dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo.
“Rencana hari ini Aiman akan menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Kamis. Ia menambahkan, Aiman telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Aiman menjalani pemeriksaan pukul 13.00 WIB.
Batal Datang Hanya Kirim Pengacara
Aiman batal memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/1026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Aiman mengutus tim legal Inews untuk memberikan legal opinion kepada penyidik. Legal opinion yang diserahkan itu terkait posisi Aiman sebagai Pemimpin Redaksi Inews.
“Aiman memberikan legal opinion terkait posisinya sebagai Pemimpin Redaksi Inews, yang diberikan oleh tim legal Inews kepada penyidik,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).
Dengan demikian, Aiman hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Iya betul (hanya keterangan tertulis),” ujar Kabid Humas.
Adapun berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tyassuma Tifauzia sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, berkas perkara tersebut dikembalikan karena Jaksa menilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
“Pemeriksaan berkas perkara oleh kejaksaan itu suatu hal yang wajar. Dikembalikan lagi artinya masih ada kekurangan mungkin, ketelitian dari penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (7/2/2026).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi nantinya juga akan melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
“Yang pasti adalah pendalaman terhadap saksi, terhadap beberapa ahli,” ujar Kabid Humas.
Ia menyebut berkas perkara akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli.
“Nah ini nanti setelah dilengkapi oleh penyidik, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Budi.
Janji Akan Berikan Legal Opini
Sebelumnya Aiman sempat berjanji akan memberikan opini hukum (legal opinion) terkait posisinya yang merupakan pemimpin redaksi salah satu stasiun televisi swasta dalam pemeriksaan tersebut.
Aiman menegaskan bahwa dalam kasus ini ia memberikan keterangan bukan sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari entitas media massa.
“Saya akan memberikan legal opinion terkait posisi saya sebagai Pemimpin Redaksi yang merupakan entitas pers,” ujarnya.
Penyampaian opini hukum tersebut rencananya tidak akan disampaikan secara langsung oleh Aiman, melainkan diwakili oleh tim legal dari stasiun televisinya.
Ia menjelaskan bahwa tayangan televisi yang dipandunya dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi. “Kesaksian saya terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” kata dia.
Sebelumnya, jurnalis lainnya, Karni Ilyas juga sudah diperiksa pada Senin (30/3/2026) lalu.
Kasus ini bermula ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, penyidik meningkatkan empat laporan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
8 orang sempat jadi tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.
Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah Eggi dan Hari. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menpora Roy Suryo. Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus.
Belakangan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menemui Jokowi. ***












