Advokat Marcella Dihukum 14 Tahun Penjara, Suap Hakim Serahkan Uang Miliaran Titipan Klien

Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto. Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.

Advokat Marcella Santoso

Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat Marcella Santoso diganjar hukuman 14 tahun penjara. Pengacara yang dikenal cukup laris dan banyak kliennya ini divonis hakim terbukti memberikan suap kepada majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain pidana badan, Marcella juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.
Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.

Diketahui Marcella, Ariyanto memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan.

Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.

Marcella bersama Ariyanto melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima. Ariyanto menerima uang 4 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi.

Tapi, Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso.

Adapun, uang 2 juta dollar AS atau setara Rp 32 miliar diantar ke rumah Wahyu Gunawan. Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.

Sebelum penyerahan 2 juta dollar AS, Ariyanto sempat menyerahkan ‘uang penyemangat’ sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp 8 miliar kepada majelis hakim.

Jika dijumlahkan, total suap yang diserahkan Ariyanto kepada lima terdakwa unsur pengadilan adalah Rp 40 miliar.

Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan juga, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ary Bakry, duo pengacara yang bikin heboh seantero negeri. Keduanya bikin heboh karena diduga menyuap hakim untuk memuluskan jalan vonis lepas (onstlag) pada kasus CPO yang menyeret 3 korporasi.

Marcella diketahui pernah menangani kasus-kasus kakap yang tidak kalah menghebohkan dunia peradilan, mulai dari kasus Sambo, Rafael Alun Trisambodo sampai duo terpidana kasus Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

Duo pengacara ini seakan jadi langganan kasus-kasus yang bombastis. Belakangan, salah satu triknya yakni dugaan mode suap hakim muncul ke permukaan hingga akhirnya menyeret dua “mafia hukum” bersenjata pasal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Leave a Reply