Heboh Duit Rp100 Ribu Ditandatangani Purbaya-Perry Warjiyo Jadi Incaran Kolektor, Ini Penjelasan Resmi BI!

​BI menegaskan bahwa uang rupiah produksi 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo dicetak melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena uang tersebut sah digunakan.

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Cair Bulan Juni 2026 Foto Ilustrasi Uang

Jakarta, EDITOR.ID,- Media sosial dihebohkan dengan beredarnya uang kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Pasalnya, uang tersebut mencantumkan tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

​Kombinasi tanda tangan ini langsung menarik perhatian publik, bahkan banyak diburu oleh para kolektor lantaran kedua tokoh tersebut kini sudah tidak lagi menjabat di posisi masing-masing.

​Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

​Menurut Ramdan, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah telah diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Sesuai regulasi, uang kertas wajib memuat tanda tangan pihak pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta pihak BI yang diwakili Gubernur BI.

​”Dengan demikian, tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ujar Ramdan.

​Tetap Sah Sebagai Alat Pembayaran

​BI menegaskan bahwa uang rupiah produksi 2026 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo dicetak melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir karena uang tersebut sah digunakan.

​”Dan tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Ramdan.

​Meski posisi Menkeu kini telah berganti ke Suahasil Nazara dan Gubernur BI diisi oleh Destry Damayanti, hal tersebut sama sekali tidak menggugurkan keabsahan uang yang kadung beredar di tengah masyarakat.

​”Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” tuturnya.

​Bagaimana dengan Cetakan Berikutnya?

​Ke depan, BI memastikan bahwa uang rupiah yang dicetak pada periode berikutnya akan otomatis menyesuaikan dengan tanda tangan pejabat yang sah menjabat pada masa produksi tersebut.

​”Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” pungkasnya.

Leave a Reply