Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam dunia hukum dan interaksi bisnis, kepastian menjadi elemen paling krusial. Salah satu prinsip fundamental yang menjadi fondasi utama dalam hubungan kontraktual adalah asas Pacta Sunt Servanda, yang secara harfiah berarti janji harus ditepati.
Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta, Prof. Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
“Seseorang atau badan hukum yang sudah mengikatkan perjanjian dengan pihak lain, maka ia harus menepati janji, mematuhi isi perjanjian dengan itikad baik dan tidak mengingkari perjanjian atau wanprestasi,” ujar Prof. Joko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Kewajiban Itikad Baik
Menurut Prof. Joko, aspek terpenting dalam pelaksanaan kontrak adalah itikad baik. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata secara tegas mengatur bahwa perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Beliau menjelaskan bahwa itikad baik memiliki dua dimensi utama:
Subjektif: Berkaitan dengan kejujuran dan niat murni di dalam hati para pihak saat membuat perjanjian, tanpa adanya unsur tipu daya.
Objektif: Pelaksanaan isi perjanjian harus senantiasa sesuai dengan norma kepatutan, kepantasan, dan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat.
Maka dalam membuat perjanjian baik bentuk PPJB ataupun perjanjian yang sudah ditandatangani harus beritikad baik menepati menjalankan sesuai isi perjanjian yang sah dan mengikat.
“Maka konsekwensi perjanjian memiliki daya paksa untuk ditepati. Jika dilanggar maka pihak yang dirugikan dapat melakukan pilihan hukumnya dengan model pertanggungjawaban pendekatan hukum pidana atau perdata atau pendekatan renegoisasi dengan tetap itikad baik,” paparnya.
Menurut Prof Joko, jika sejak awal perjanjian memiliki niat mensrea tidak menepatinya maka dapat dikategorikan merupakan delik curang atau perbuatan pidana, perbuatan melanggar hukum.
“Maka perbuatan demikian ada pilihan pertanggungjawaban bisa dengan pilihan pebyelsaian hukumnya dengan pidana atau perdata,” tegasnya.
“Maka pembuktiannya jika bersifat kesengajaan atau dolus karena lalai atau culpa sehingga menenuhi sebagai delik actus reus,” imbuhnya.
Membatasi Kebebasan Berkontrak
Meskipun hukum mengakui prinsip kebebasan berkontrak, asas Pacta Sunt Servanda hadir sebagai pembatas agar para pihak tetap bertindak jujur dan adil. Prof. Joko menekankan bahwa asas ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Selain itu, asas ini berfungsi untuk mencegah penyalahgunaan hak. “Salah satu pihak tidak boleh bertindak sewenang-wenang meskipun hal tersebut secara harfiah tertulis dalam kontrak,” jelasnya.
Dalam konteks ini, hakim memiliki kewenangan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu kontrak sudah patut atau justru melanggar kepatutan.
“Hakim berhak melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan salah satu pihak secara tidak adil,” kata Prof Joko yang juga praktisi hukum.
Syarat Sah Perjanjian
Agar sebuah perjanjian memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya undang-undang, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, yakni:
1, Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2, Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3, Suatu pokok persoalan tertentu.
4, Suatu sebab yang tidak terlarang (sebab yang halal).
Prof. Joko menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa perjanjian yang telah disepakati secara sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.
“Segala bentuk perubahan atau pembatalan hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, yang menegaskan betapa kuatnya ikatan janji dalam koridor hukum perdata,” pungkasnya. ***












