EDITOR.ID-CIBINONG — Andri Tedjadharma, seorang kakek berusia 70 tahun yang kini dalam kondisi sakit-sakitan, harus merasakan getirnya ketidakadilan di pengujung usia senjanya. Perjuangannya mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, terkait penyitaan dan rencana lelang rumah pribadinya di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, tehalang oleh sikap mangkir para pejabat negara.
Rumah milik Andri di Megamendung sebelumnya disita oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta-1 atas perintah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Andri dipaksa membayar utang dan dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)—sebuah tuduhan yang ia bantah keras karena tidak pernah menerima satu sen pun dana tersebut.
Tergugat Mangkir Tanpa Alasan Jelas Sidang perdana dengan agenda mempertemukan pihak penggugat dan para tergugat yang meliputi Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, PUPN, serta KPKNL Jakarta-1, digelar di PN Cibinong pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Namun, persidangan tersebut dinodai oleh ketidakhadiran para tergugat. Pihak KPKNL Jakarta-1, PUPN, dan Dirjen Kekayaan Negara mangkir tanpa memberikan alasan yang jelas, sehingga hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta tim kuasa hukumnya. Kecaman dari Tim Kuasa Hukum Salah satu kuasa hukum Andri Tedjadharma, Edi Winarto, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan keprihatinan serta kekecewaannya yang mendalam atas ketidakhadiran para tergugat.
Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan. “Ketidakhadiran mereka di sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini menjadi bukti nyata mereka tidak menghormati lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat,” ujar Edi Winarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. Edi menambahkan, jika penyitaan yang dilakukan KPKNL Jakarta-1 dan PUPN benar-benar prosedural dan mematuhi hukum (due process of law) tanpa mengandalkan pendekatan kekuasaan semata, seharusnya mereka berani hadir di persidangan untuk membeberkan dasar hukum tindakan mereka. “Orang yang jujur, bekerja dengan benar tidak akan pernah takut atas kebenaran.
Karena kejujuran akan membuat orang itu tidak akan ketakutan atas apa yang mereka lakukan, termasuk mendzolimi Pak Andri yang sudah sepuh dan mengalami berbagai penyakit berat,” tegas Edi. Bukan Obligor BLBI Sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma menegaskan bahwa baik dirinya maupun bank yang dipimpinnya tidak pernah menerima dana BLBI dan bukan merupakan obligor BLBI. Langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan terhadap KPKNL Jakarta-1, PUPN, dan Dirjen Kekayaan Negara demi membuktikan kebenaran serta memulihkan hak atas aset pribadinya yang disita secara sewenang-wenang oleh Satgas BLBI dan kini dilanjutkan oleh PUPN serta KPKNL Jakarta-1.
Diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya, Andri dan Bank Centris Internasional telah terbukti bukan penanggung utang atau penerima dana BLBI. Melalui persidangan di PN Cibinong ini, Andri berharap keadilan dapat ditegakkan dan status hukum harta bendanya dapat dibersihkan dari segala tuduhan sepihak. Andri Tedjadharma membeberkan awal mula perusahaannya terseret dalam pusaran kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia menegaskan, tidak ada bukti hukum yang berkaitan. Andri menuturkan, kaitan antara BCI dan Bank Indonesia tertuang dalam akta 46 dan akta 47 tertanggal 9 Januari 1998. Pada akta 46 memuat proses nasabah senilai Rp 492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 452 hektare. Sementara itu, akta 47 memuat soal gadai saham pemegang saham Bank Centris Internasional.
Namun, dia menegaskan tidak ada pembayaran yang dilakukan Bank Indonesia kepada rekening resmi milik BCI. “Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai pengutang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI,” tegas Andri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Dalam bukti yang dilampirkannya, ditampilkan ada kredit yang dilakukan BI ke rekening bukan milik BCI. Tercatat ada pembayaran Rp 490.787.748.596,16 yang dikreditkan oleh BI ke rekening rekayasa jenis individual bernomor 523.551.000. Sementara itu, kata Andri, rekening BCI adalah bernomor 523.551.0016. Hal ini juga diperkuat dengan bukti dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan polisi. “Bank Centris hanya menjual, jual-beli promes dengan jaminan, bukan pengutang.
Centris tidak pernah membuat perjanjian utang. Dikatakan di pasal 3 (akta) 46, BI tidak boleh menagih. Ini BI menjual promes itu kepada Depkeu (Departemen Keuangan) dengan akta 39,” tuturnya. Ada Pengalihan Akta yang dimaksud Andri merujuk pada Akta 39 tertanggal 22 Februari 1999. Akta ini memnuat penyerahan dan pelimpahan (cessie) BCI dari BI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Andri menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya pengalihan tersebut. Penyerahan Cessie Masih dalam lembar fakta yang disajikan Andri, tertuang ada pembayaran Rp 629.624.459.126,36 yang dialihkan BI ke BPPN.
Ini sesuai dengan yang tertulis di rekening rekayasa nomor 523.551.000 sesuai dengan angka audit BPK atas kronologis rekening BCI Individual yang dijadikan alat bukti oleh BPPN di pengadilan dan bukan dari rekening asli BCI 523.551.0016. Penyerahan cessie dalam Akta 39 dari BI ke BPPN tidak disertai dengan jaminan 452 hektare tanah yang telah diserahkan BCI ke BI merujuk Akta 46 tahun 1998. “Angka Rp 629 (miliar) yang ada di Akta 39 berdasarkan dari rekening palsu. Jadi itu bukan uang Centris,” tegasnya. “Bank Centris yang diada-adakan membuat perjanjian dengan Depkeu. Sudah itu dituduhkan kepada saya,” dia menambahkan. Solusi Andri menjelaskan, BPPN menagih kepada BCI berdasarkan Akta 39 yang isinya tidak benar.
Karena nominal Rp 629.624.459.126,36 dari rekening bukan milik BCI dan tidak disertai jaminan 452 hektare. Ini terkonfirmasi dengan audit BPK tentang kronologis BLBI BCI, tanda terima antara BPPN dan BI, surat BI ke BCI dan surat KPKNL No. S-3048KNL.0701/2023 Poin 2A, tanggal 20 November 2023. Dia menyebut, BPPN tidak tahu persis adanya perjanjian Akta 46 dan Akta 47 antara BI dengan BCI, oleh karena itu klausal Akta 39 pasal 4 ayat 3 menjadi berlaku. “Kami mengusulkan, agat kasus BCI dan BPPN selesai, berdasarkan klausal akta 39 pasal 4 ayat 3 dan serah terima BPPN dan BI ganggal 8 Mei 1999, BPPN/Depkeu menarik kembali surat utang negata sebesar Rp 629.624.459.126,36 dari BI dan menyerahkan kembali promes nasabah BCI sebesar Rp 492.216.516.580 kepada BI,” ujar Andri dalam keterangan tersebut.
Dengan demikian, urusan BCI dan BPPN/Depkeu selesai dan urusan BCI kembali kepasa BI dan diselesaikan sesuai perjanjian akta 46 dan akta 47. Maka Depkeu tidak terbebani lagi dengan urusan BCU dan BI dapat menyelesaikan kembali urusannya dengan BCI secata bilateral. Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan terhadap 6 aset, dan penguasaan fisik terhadap 1 aset pada 1 dan 2 April 2024.
Salah satu aset yang disita tersebut adalah milik Obligor PT Bank Centris Internasional atas nama Andri Tedjadharma. Namun sita aset oleh Satgas BLBI ini langsung dibantah oleh Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham Bank Centris Internasional. Menurut Andri, pernyataan dari Satgas BLBI bahwa dirinya penanggung utang atau obligor BLBI tersebut tidak benar sama sekali. “Salah besar kalau Andri Tedjadharma disebut sebagai obligor. Ini pencemaran nama baik,” jelas dia 3 Maret 2024 silam Ada sejumlah alasan atau fakta persidangan yang mendasari pernyataan dari Andri tersebut. Pertama adalah dalam 6 kali keputusan pengadilan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan Andri tedjadharma sebagai penanggung utang pada negara atau obligor.
Alasan atau fakta kedua adalah Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional tidak ada hubungan hukum dengan Kementerian Keuangan, PUPN dabn KPKNL, tidak pernah tandatangan AP, MIRNA dan MSAA serta tidak pernah ada personal garansi kepada siapapun dan badan apapun. Alasan Lainnya Ketiga adalah Bank Centris Internasional terbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima satu rupiah pun dana di rekening dengan nomor 523.551.0016 dari Bank Indonesia, melainkan telah diselewengkan ke rekening rekayasa jenis individual Nomor 523.551.000. **












