Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo membongkar fakta mengejutkan. Ia mengaku uang hasil korupsi dan suap dari importir dipakai untuk membiayai misi intelijen tertutup. Misi ini menggunakan dana operasional hasil suap.
Selain untuk misi intelijen, dana operasional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sejumlah pejabat BC.
Dana operasional itu diduga berasal dari suap pengusaha cukai, salah satunya Blueray Cargo.
Keterangan itu disampaikan Budiman saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa meminta Budiman menjelaskan fungsi dana operasional yang sebelumnya telah disinggung dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com Budiman mengungkapkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) sebenarnya telah memiliki anggaran resmi berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) untuk membiayai kegiatan kedinasan.
Namun, ia mengatakan dana operasional tetap digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak tercakup dalam DOKPPN, salah satunya penugasan tim intelijen yang dilakukan secara tertutup.
“Digunakan untuk pembiayaan impormen yang umpamanya sudah tidak tercover sama DOKPPN, terus kegiatan pembiayaan pemberangkatan tim yang bersifat tertutup,” kata Budiman.
Ia menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan selama penugasan tim intelijen di lapangan.
“Jadi, penugasan saja. Terus surat tugasnya surat tugas umum yang bulanan. Jadi berangkat tim ke daerah dengan tertutup. Nah, itu yang dibiayai pembelian tiket terus sewa kendaraan ataupun biaya-biaya lain pakai itu,” jelasnya.
Sebelumnya, istilah “Dana Operasional” muncul setelah adanya arahan dari mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
Budiman mengatakan tidak lama setelah Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen, dirinya dipanggil secara empat mata.
Dalam pertemuan itu, Sisprian disebut meminta agar dilakukan komunikasi dengan para pengusaha cukai.
“Disampaikan saja bahwa selama ini kan ada kegiatan yang memang butuh cover dana operasional. Jadi beliau menyampaikan untuk melakukan komunikasi, intinya begitu,” kata Budiman.
Namun, menurut Budiman, istilah dana operasional yang dimaksud berbeda dengan DOKPPN.
“Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa dicover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujarnya.
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Terima Setoran Rp78,8 Miliar
Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiga terdakwa diduga menerima suap berupa uang sebesar Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515.
Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menguraikan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain suap, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi tersebut mencapai Rp15.222.893.725, yang terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dollar Singapura atau setara Rp4.375.975.814 (kurs Rp13.900), 182.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.282.905.200 (kurs Rp17.960), 4.700 dollar Hong Kong atau setara Rp10.762.389 (kurs Rp2.290), serta 8.100 ringgit Malaysia atau setara Rp35.750.322 (kurs Rp4.414).
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Selain dakwaan bersama tersebut, Orlando Hamonangan juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Jaksa menyebut gratifikasi yang diterima Orlando mencapai Rp8.104.511.500, yang terdiri atas uang Rp2.290.000.000, 195.000 dollar Singapura atau setara Rp2.711.455.500 (kurs Rp13.900), serta 172.800 dollar Amerika Serikat atau setara Rp3.103.056.000 (kurs Rp17.960).
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara atau Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peran Budiman Dalam Kasus Korupsi di Tubuh Bea Cukai
Sebelumnya KPK membongkar bahwa Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), diduga memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan uang hasil gratifikasi senilai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut diduga bersumber dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Budiman bersama Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), diduga menugaskan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk mengelola dana dari para importir dan pengusaha.
Asep membeberkan bahwa perintah pemindahan uang tersebut muncul tepat setelah Budiman dilepaskan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu. Kala itu, Budiman sempat diamankan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah peristiwa OTT tersebut, BBP memerintahkan SA untuk ‘membersihkan’ safe house yang berada di Jakarta Pusat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Salisa memindahkan uang-uang itu ke safe house lain di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun, penyidik berhasil melacak pergerakan aset tersebut dan menggeledah kedua lokasi.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan Rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” ungkap Asep.
Berdasarkan temuan bukti tersebut, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Tim penyidik langsung melakukan penangkapan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain. Dari jajaran pejabat DJBC, terdapat Rizal (Eks Direktur P2), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Sementara dari pihak swasta meliputi John Field (Pemilik PT BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), serta Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Para oknum pejabat tersebut diduga menerima suap secara rutin setiap bulan dari PT BR. Sebagai imbalannya, mereka memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik, meskipun barang yang dibawa diduga ilegal atau palsu. ***












