Jakarta, EDITOR.ID,- Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah diduga melakukan praktik kecurangan presensi menggunakan aplikasi ilegal. Mereka tak masuk kerja tapi menerima gaji dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Praktek kecurangan ini sudah masuk perbuatan korupsi.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain menyiapkan sanksi tegas, Pemkab Brebes mengaku telah melaporkan temuan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi,” ujar Paramitha, Sabtu (2/5/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.com
Berkaitan dengan TPP, Rugikan Keuangan Negara Ia menilai, praktik presensi fiktif ini berkaitan dengan pencairan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN.
Maksudnya, para ASN tetap menerima TPP secara penuh meski tidak bekerja secara semestinya.
Dengan begitu, praktik ini sama halnya merugikan keuangan negara.
“Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh. Ini adalah bentuk korupsi juga,” terang Paramitha.
Saat ini, Pemkab Brebes bersama kepolisian juga tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal serta yang terlibat dalam praktik tersebut.
Untuk Hindari Potongan TPP 3.000 ASN Terdeteksi Presensi Ilegal
Berdasarkan temuan sementara Pemkab Brebes, terdapat 3.000 ASN terdeteksi menggunakan aplikasi ilegal yang memungkinkan mereka presensi tanpa kehadiran fisik di tempat kerja.
“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes,” kata Paramitha.
Sebelumnya, Pemkab juga telah melakukan langkah awal dengan mematikan server resmi presensi selama dua hari.
“Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi. Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut,” ucapnya.
Pemkab Brebes pun saat ini sedang menelusuri pihak yang berada di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi ilegal tersebut.
Di sisi lain, Paramitha mengakui adanya kelemahan dalam sistem keamanan siber yang dimiliki pemerintah daerah.
Untuk itu, pihaknya ke depan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan data dan aplikasi.
“Kami akan meningkatkan sistem keamanan siber agar kejadian serupa tidak terulang. Bisa jadi modus seperti ini juga terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Paramitha menambahkan, anggaran untuk pemeliharaan dan pembaruan sistem server serta aplikasi sebenarnya telah dialokasikan setiap tahun, namun evaluasi menyeluruh tetap diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan.
Bayar buat Aplikasi Ilegal
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris mengungkapkan, aplikasi ilegal ini diketahui merupakan perangkat lunak berbayar yang ditawarkan oleh pihak luar atau peretas (hacker).
Untuk mengaktifkan layanan ini selama satu tahun, oknum ASN diminta membayar Rp 250.000 melalui transfer rekening.
Setelah membayar, pengguna cukup mengirimkan data berupa NIP, kecamatan, dan instansi.
Haris juga menegaskan bahwa investigasi internal telah dilakukan dan dipastikan tidak ada keterlibatan pegawai BKPSDMD dalam penjualan aplikasi tersebut.
“Kami pastikan ini bukan dari internal. Indikasi sementara mengarah pada pihak luar atau hacker peretas yang berhasil masuk ke sistem,” tukasnya.












