Jakarta, EDITOR.ID,- Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kabar warga negara Indonesia yang menjadi tentara bayaran Angkatan Bersenjata Rusia. Kali ini terjadi pada anggota Brimob Polda Aceh bernama Bripda Muhammad Rio. Ia dilaporkan bergabung menjadi tentara bayaran di tengah konflik Rusia–Ukraina. Bripda Rio sebelumnya dianggap desersi oleh Polda Aceh.
Tindakan Muhammad Rio mengikuti jejak anggota Marinir Satria Arta Kumbara yang sebelumnya juga menjadi tentara bayaran untuk memerangi Ukraina. Namun kini dipecat dan tak bisa kembali ke Indonesia.
Kabar yang beredar menyebutkan Rio direkrut melalui perusahaan militer swasta asal Rusia, Wagner Group, yang kini telah terintegrasi lebih luas dengan militer Rusia.
Pintar Bahasa Rusia Bripda Rio Lolos Seleksi Pangkat Letda Digaji Rp42 Juta per Bulan
Bripda Rio mengaku berhasil lolos seleksi setelah mendaftar secara daring ke sejumlah angkatan bersenjata asing, termasuk di Eropa, Amerika Serikat, Jerman, dan Rusia.
Kemampuan berbahasa Inggris dan Rusia disebut menjadi faktor utama kelulusannya hingga memperoleh pangkat Letnan Dua.
Ia mengklaim menerima bonus awal sebesar 2 juta rubel atau setara sekitar Rp420 juta, serta gaji bulanan 210 ribu rubel atau sekitar Rp42 juta
Diburu NCB Interpol Untuk Dipulangkan
Menurut Divhubinter Polri, berdasarkan koordinasi dengan Atase Kepolisian Rusia di Kedutaan Rusia Jakarta, Bripda Rio diduga berada di wilayah Donbass, Ukraina, yang merupakan garis depan pertempuran.
Polri melalui NCB Interpol Indonesia bersama KBRI Moscow telah berkoordinasi dengan NCB Interpol Moscow untuk memverifikasi keberadaannya dan mengkaji kemungkinan pemulangan. Namun, upaya tersebut disebut terkendala karena yang bersangkutan berada di zona konflik aktif.
Polda Aceh Buka Suara
Polda Aceh buka suara terkait bergabungnya Bripda Muhammad Rio menjadi tentara bayaran di Rusia. Polda Aceh mengonfirmasi bahwa anggotanya tersebut kini berstatus desersi setelah meninggalkan tugas tanpa izin dan terdeteksi berada di wilayah konflik Donbass.
Menurut Polda Aceh, personel Satuan Brimob tersebut sempat melakukan pelanggaran kode etik, desersi, hingga akhirnya kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa pelanggaran kode etik dilakukan oleh Rio saat menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan. Dia berselingkuh hingga nikah siri. Akibatnya Rio kena sanksi demosi selama 2 tahun.
Tidak hanya itu, sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas. Tindakan itu dilakukan tanpa keterangan yang jelas. Sehingga dia berstatus desersi. Setelah menghilang nyaris satu bulan, pada 7 Januari 2026, dia mengirim pesan WhatsApp kepada beberapa rekannya.
Dalam pesan tersebut, Rio mengakui bahwa dirinya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk bergabung dengan tentara Rusia. Dia juga mengungkap bonus dan gaji bulanan yang diperoleh setelah bergabung dan menjadi bagian angkatan bersenjata Rusia untuk memerangi Ukraina.
”Kami telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat,” ungkap Joko.
Berdasar data tersebut, Polda Aceh mengungkapkan bahwa Rio melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
”Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Pudong menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025,” jelasnya.
Polisi juga punya bukti berupa foto dan video proses pendaftaran militer di Rusia. Lainnya bukti detail nominal upah dalam mata uang rubel yang telah dikonversi ke rupiah.
Merespons hal ini, Satbrimob Polda Aceh resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Rekam Jejak di Kepolisian
Sebelum memutuskan terbang ke Rusia, Bripda Muhammad Rio ternyata memiliki catatan disiplin yang buruk. Ia tercatat pernah terjerat kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Rio terbukti menjalin hubungan gelap hingga melakukan nikah siri.
Berdasarkan Putusan Sidang KKEP nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP pada Mei 2025, ia dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 2 tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh.
Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelum status DPO diterbitkan.
Petugas telah mendatangi kediaman pribadi hingga rumah orang tua Rio, namun hasilnya nihil.
“Kami sudah melakukan pencarian dan pemanggilan resmi. Saat ini, yang bersangkutan sudah dilaporkan ke Bidpropam terkait tindakan desersinya,” tegas Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (17/1/2026).
Sudah Kena Sanksi Dipecat
Karena itu, pada Kamis (8/1/2026) telah dilakukan proses penanganan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum. Sehingga Polda Aceh langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia dan sidang KKEP kedua pada Jumat (9/1) di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
”Dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian 2 kali disidang KKEP atas kasus desersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah 3 kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” papar dia. ****












