Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto secara tegas akan menghapus tantiem. Bonus berupa uang penghargaan tahunan yang selama ini dinikmati direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai Presiden hanya akal-akalan. Karena meski BUMN kerap merugi, direksi dan komisaris banyak menerima tantiem bernilai puluhan miliar.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Rancangan Undang-undang APBN 2026 dan Nota Keuangan, di DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Menurut Prabowo tantiem yang selama ini dinikmati Direksi dan Komisaris BUMN, hanya akal-akalan semata. Bahkan dia heran dan tidak mengerti kenapa harus ada tantiem.
“Saya hilangkan tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem,” tegas Prabowo.
Prabowo Persilahkan Direksi dan Komisaris Mundur Jika Tak Setuju
Dengan tegas Prabowo menyatakan direksi dan komisaris yang tidak setuju dengan keputusannya menghapus tantiem, silakan mundur.
“Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima Tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka,” tegas Prabowo.
Prabowo menyentil keras para direksi dan komisaris yang menikmati tantiem besar dan tak masuk akal. Bahkan Prabowo mengungkap ada komisaris BUMN ada komisaris yang cuma rapat sebulan sekali, tapi mendapat tantiem puluhan miliar.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun,” ungkap Prabowo.
Prabowo pun telah memerintahkan Danantara untuk menyetop tantiem, termasuk kepada direksi.
“Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan.,” tegas Prabowo.
Pangkas Jumlah Komisaris BUMN
Selain tantiem, Prabowo juga mengeluarkan kebijakan memangkas jumlah komisaris BUMN
“Saya potong setengah komisaris paling banyak 6 orang kalau bisa cukup 4 atau 5,” tutur Prabowo sebagaimana dilansir dari detikcom.
Apa Itu Tantiem yang Dinikmati Direksi dan Komisaris BUMN
Lantas apa itu tantiem? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Adapun penjelasan tantiem termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009 tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN.
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2009, tantiem adalah adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Dalam Pasal 2, penetapan penghasilan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang berupa tunjangan dan tantiem yang bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan (merit system).
Kemudian pada Pasal 30 dijelaskan Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas dapat diberikan tantiem jika pencapaian Ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator) dan tingkat kesehatan di atas 70% (tujuh puluh persen). Ukuran Kinerja Utama dan Tingkat Kesehatan ditetapkan oleh RUPS/Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator) dan Tingkat Kesehatan BUMN.
Masih dalam pasal yang sama, komposisi besaran tantiem dan insentif kinerja ditetapkan sebagai berikut:
- Direktur Utama: 100%
- Anggota Direksi: 90% dari Dirut
- Komisaris Ketua/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut
- Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut. (*)












