Heboh Kabar Jaksa Agung Akan Diganti, Ini Pernyataan Resmi Kejagung

ST Burhanuddin yang masih menjabat saat ini disebut-sebut akan menyerahkan jabatannya dalam waktu dekat. Bahkan berita yang beredar di media sosial pengganti Burhanuddin akan dilantik Minggu depan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejutan terjadi di tubuh korps Adhyaksa. Kursi Jaksa Agung santer dikabarkan akan berganti orang. ST Burhanuddin konon akan diganti dengan sosok pejabat baru yang berasal dari Jaksa Senior. Isu ini beredar cepat di media sosial twitter atau X dan Tiktok. Bahkan Burhanuddin disebut-sebut sudah pamitan.

ST Burhanuddin yang masih menjabat saat ini disebut-sebut akan menyerahkan jabatannya dalam waktu dekat.
Bahkan berita yang beredar di media sosial pengganti Burhanuddin akan dilantik Minggu depan.

Informasi ini beredar setelah muncul kabar bahwa surat keputusan pergantian pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung telah berada di tangan Menteri Sekretaris Negara.

Bahkan, Burhanuddin disebut sudah berpamitan dengan jajaran internal Kejaksaan Agung pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Sosok pengganti Burhanuddin diduga merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Banten, serta Sulawesi Selatan.

Figur tersebut juga pernah menjabat sebagai staf ahli bidang hubungan antar lembaga dan kerja sama internasional di Kejaksaan Agung.

Benarkah kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti?

Pernyataan Puspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa Kejagung sangat terkejut dengan isu penggantian Jaksa Agung. Namun Harli memastikan Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak terganggu dengan kabar yang menyebut bahwa dirinya bakal diganti oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami juga baru mendengar dari beberapa media dan kami sangat terkejut ya karena sesungguhnya berita itu dan informasi itu tidak benar, katakanlah itu hoaks,” kata Harli saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Harli mengatakan isu itu tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam isu yang beredar disebutkan bahwa ST Burhanuddin telah berpamitan di internal Kejaksaan.

Harli pun menegaskan bahwa Burhanuddin masih berkantor dan masuk seperti biasa. “Informasi itu bersifat tidak benar. Beliau masih bekerja seperti biasa,” ujar Harli.

Ia menjelaskan, bahwa pergantian Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden. “Sepanjang Presiden masih berkenan dan belum ada pergantian ya Jaksa Agung akan tetap. Berbeda dengan jaksa karir yang ada usia maksimal,” katanya.
Harli mengungkapkan bahwa Burhanuddin santai saja saat diisukan akan diganti oleh Presiden Prabowo.

“Jadi, beliau kita informasikan (soal isu penggantian), beliau santai saja,” ujar Harli.

Bahkan, menurut dia, Burhanuddin juga masih memberikan arahan dan petunjuk kepada para pembantunya pada Senin kemarin. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga sempat menitip pesan kepada para jaksa agar tetap semangat dan bekerja keras.

“Saya juga masih melaporkan kerja-kerja kita dan beliau memberikan berbagai arahan, petunjuk. Tadi, pesan beliau, kita harus tetap semangat, kerja keras, dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat,” kata Harli.

Harli juga menegaskan, Burhanuddin masih berkomunikasi intens dengan para staf di Kejagung.

“Beliau ya sehat-sehat saja, baik-baik saja dan bekerja sangat maksimal ya, bekerja sangat intens, dan kami terus diberikan arahan, bimbingan, petunjuk terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi kami,” katanya.

Oleh karena itu, Harli menyebut kabar pergantian Jaksa Agung tersebut adalah hoaks.

Respons Istana

Tak hanya Kejagung, Istana pun merespons isu yang beredar di media sosial sejak Sabtu (17/5/2025)

Kantor Komunikasi Kepresidenan Presidential Communication Office (PCO) mengaku, belum dapat memberikan pernyataan resmi soal munculnya isu Jaksa Agung ST Burhanuddin mundur dari jabatannya.

“Saya belum bisa kasih pernyataan soal itu,” kata Kepala PCO Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta sebagaimana dilansir dari Kompas TV, Senin.

Dia juga enggan berkomentar jauh soal isu yang belum jelas kebenarannya tersebut.

“Nah, itu kan enggak jelas sumber informasinya gitu. Jadi menganggapi yang sesuatu yang enggak jelas,” ujarnya.

Burhanuddin, Jaksa Agung Dua Era Presiden: Jokowi dan Prabowo

Sebagaimana diketahui, ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung sejak era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi pada 23 Oktober 2019, menunjuk Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo.

Nama ST Burhanuddin kembali mencuat setelah ditetapkan sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024–2029. Pengumuman penunjukan itu dilakukan secara resmi dalam pelantikan kabinet di Istana Negara pada 20 Oktober 2024.

ST Burhanuddin lahir di Cirebon pada 17 Juli 1954. Ia dikenal sebagai tokoh yang mendedikasikan hidupnya dalam bidang penegakan hukum.

Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada 1983, ia kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Indonesia. Burhanuddin juga meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama.

Kariernya di Kejaksaan dimulai sejak mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dan Cilacap. Kemudian, ia dipercaya menjadi Asisten Pengawasan di Kejati Jawa Barat. Kariernya terus menanjak hingga ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 2010.

Namanya semakin dikenal publik ketika menduduki jabatan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Saat itu, ia menangani kasus besar terkait Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai triliunan rupiah.

Pada tahun 2019, ia diangkat menjadi Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo. Selain berkiprah di Kejaksaan, Burhanuddin juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya sejak tahun 2015.

Berdasarkan laporan harta kekayaan tahun 2022, total kekayaannya tercatat sebesar Rp 10,8 miliar. Kekayaan tersebut mencakup properti, kendaraan, simpanan uang tunai, serta harta bergerak lainnya.

Sebagai informasi, isu pergantian posisi Jaksa Agung ramai sejak kemarin di sosial media X dan Tiktok. Cuitan-cuitan di X dan Tiktok tersebut membuat narasi bahwa Presiden Prabowo Subiantoi akan mengganti Sanitiar Burhanuddin.

Berakhirnya Jabatan Jaksa Agung Berdasarkan Undang-Undang

Mengacu pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan disebutkan bahwa berakhirnya posisi Jaksa Agung dikarenakan beberapa alasan. Berikut bunyi Pasalnya:

Pasal 22

  1. Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia

b. permintaan sendiri

c. sakitjasmani atau rohani secara terus-meneruls

d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sarna masa jabatan anggota cabinet

e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan

f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau

h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (tim)

 

Leave a Reply