Jakarta, EDITOR.ID,- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya kasus ini sudah ada tersangkanya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan hal itu saat diwawancarai oleh awak media di di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (28/2/2025) lalu sebagaimana dilansir dari Antara.
“Kemarin sore, beberapa penyidik madya maupun penyidik utama Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara. Kami semua sepakat meningkatkan status LP (laporan polisi) tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dittipidum Bareskrim juga memastikan telah mengantongi calon tersangka. Namun demikian, mereka belum bisa menyampaikan hal itu kepada publik.
Pihaknya belum bisa mengungkap informasi tersebut kepada publik lantaran harus menghormati asas praduga tak bersalah. Selain itu, ada beberapa langkah yang perlu mereka lakukan.
”Kami sudah mempunyai suspek tersangka, calon tersangka. Namun, kami tetap memegang asas praduga tak bersalah, kami tetap akan membuktikan semuanya dengan alat bukti yang benar-benar profesional, secara sciantifik tetap kami buktikan,” kata Djuhandani.
Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa penyidik punya tanggung jawab untuk mengungkap kasus tersebut.
Mereka ingin menjawab semua hal yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Hanya, para penyidik harus melakukan itu dengan pembuktian yang kuat. Karena itu, dilaksanakan penyidikan secara profesional.
”Nanti saya jawab (calon tersangka kasus dugaan pemalsuaan sertifikat laut Bekasi), kalau saya sampaikan nanti ya itu praduga tak bersalah kepada orang yang kami duga. Kami juga menjaga agar penyidikan bisa tetap profesional,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri mendapati dugaan perubahan sertifikat yang sudah ada. Baik objek maupun subjeknya.
Tidak hanya itu, lokasi lahan yang bersertifikat juga diubah ke wilayah laut. Dia mengakui ingin cepat menuntaskan kasus tersebut, namun pihaknya harus melaksanakan penyidikan tahap demi tahap.
”Kami perlu kehati-hatian, perlu secara profesional, semuanya tetap mengedepankan itu. Jadi, mohon nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan secara detail,” kata dia. (tim)










