Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerhati masalah narkotika Dr Anang Iskandar menyampaikan bahwa Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 mengharamkan hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada pengedar narkotika. Hal ini menurut Anang sudah diatur secara jelas dan terang benderang dalam UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Peserta Protokol yang Mengubahnya.
Pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 1976 mengatur bahwa penyalahguna narkotika dapat diberikan alternatif hukuman berupa rehabilitasi.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 ini merupakan pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan protokol yang mengubahnya. Dan ini sudah menjadi kesepakatan bersama dan konvensi di dunia soal penanganan narkotika,” ujar Anang Iskandar di Jakarta, Rabu.
Selain itu, lanjut Anang Iskandar untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, pemerintah juga melakukan berbagai upaya, seperti:
- Melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan
- Mengatur rencana kebutuhan narkotika tahunan
- Menerapkan pengawasan ketat terhadap produksi dan penggunaan narkotika
UU tersebut menjadi sumber hukum dibuatnya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku sekarang ini, dimana penyalahgunaan narkotika dilarang secara pidana dan bentuk hukumannya berupa rehabilitasi.
“Politik hukum Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya, penyalah guna hukumannya alternatif pidana berupa rehabilitasi berdasarkan pasal 103 dan mengharamkan hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada pengedar narkotika,” paparnya.
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang tujuan penegakan hukum (pasal 4cd) adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Artinya penyalah guna narkotika meskipun statusnya kriminal, dalam proses pengadilan, hukumannya berupa rehabilitasi.
“Tidak ada alasan hukum bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara bagi penyalahguna yang membeli narkotika untuk dikonsumsi kecuali penyalah guna tersebut terbukti merangkap sebagai pengedar,” katanya.
Bentuk hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi (pasal 103/2) dan bentuk hukuman bagi pengedar adalah pidana penjara minimum dan maksimum khusus.
“Dan juga hukuman pidana denda minimum dan maksimum khusus, serta hukuman perampasan aset, hakim berwenang melakukan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.(pasal 98, pasal 101),” papar purnawirawan polisi jenderal bintang tiga ini.












