Bejat! Pengasuh Ponpes Gagahi Santriwati Hingga Hamil, Disuruh Memijat dan Berkedok Pengobatan

Paksa Santriwati Melayani Nafsu Syahwatnya, Terancam 20 Tahun Penjara

Tampang Pimpinan Ponpes di Serang yang Rudapaksa Santriwati, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Serang, Banten, EDITOR.ID,- Sungguh miris sekali. Sosok pengasuh pondok pesantren yang seharusnya melindungi dan mengajarkan santrinya berakhlak mulia, justru mentalnya seperti binatang. Ia tega memperkosa dan menggagahi anak didiknya atau santriwatinya sendiri. Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun di Kabupaten Serang, Banten.

Total ada tiga santriwati yang menjadi korban. Masing-masing berinisial SL, SP, dan M. Para korban dicabuli hingga dirudapaksa oleh pelaku berkali-kali. SL misalnya, pelaku merudapaksa korban sebanyak tiga kali hingga hamil dan dipaksa aborsi.

Sementara SP mulai dicabuli oleh KH sejak 2021-2022 sebanyak empat kali. Kemudian M dicabuli sebanyak lima kali sejak 2022.

Berdasar informasi yang diperoleh aparat kepolisian, Ponpes Bani Ma’mun sudah berdiri sejak 2012 silam. Sedangkan perbuatan pelaku terjadi mulai 2021.

Usai menerima laporan dari keluarga korban, Polres Serang langsung menangkap KH yang sempat berusaha bersembunyi di plafon rumah warga. Usai ditangkap polisi juga langsung menahan KH, pelaku yang juga pengajar dan anak pendiri ponpes di Kabupaten Serang, Banten tersebut.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkap modus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma’mun mencabuli tiga orang santriwati. Informasi tersebut dia sampaikan usai menangkap dan menahan pelaku. Menurut dia, ada beberapa modus yang dipakai oleh KH.

Di antaranya dengan bujuk rayu dan iming-imingi tertentu. Selain itu, pelaku juga kerap memulai aksinya dengan meminta santriwati memijat yang bersangkutan.

“Dengan bujuk rayu, diimingi-imingi, serta paksaan. Melakukan itu (pencabulan dan tindak asusila) dengan modus operandi masuk untuk memijat, untuk pengobatan, dan terjadi perbuatan itu,” terang Condro.

Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu menyatakan bahwa, perbuatan pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Status pelaku sebagai pengajar dan pimpinan Ponpes Bani Ma’mun juga menjadi pemberat bagi pelaku. Sebagai pimpinan dan pengajar, tidak sepatutnya pelaku melakukan tindakan tercela itu.

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan aksi pengrusakan rumah KH oleh massa. Bahkan bangunan ponpes Bani Ma’mun pun turut dirusak bahkan dibakar warga. Pengrusakan itu dipicu oleh KH yang diduga merudapaksa santriwatinya.

Diketahui, terdapat tiga santriwati yang menjadi korban tindakan bejat pria tersebut. Satu di antaranya hamil dan diaborsi oleh KH.

Oleh polisi pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: