Jakarta, EDITOR.ID – Hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Setelah KPK dalami ternyata Dadan Tri Yudianto menghadiahi atau menyuap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dengan ‘imbalan’ fantastis atas pengaturan putusan hakim. Diduga berupa mobil-mobil super mewah, Konon kabarnya hadiah itu berupa sedan sport kelas dunia Ferrari California dan McLaren MP4-12C
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. KPK telah menetapkan tujuh belas tersangka dalam kasus terkait, termasuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan — KPK resmi telah menahan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
KPK juga menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Penahanan Hasbi Hasan dilakukan KPK setelah pejabat tinggi di lingkungan lembaga tinggi kehakiman itu keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penahanan terhadap Hasbi Hasan dilakukan untuk 20 hari pertama. Ia akan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
“Tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, mulai 12 Juli-31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” beber Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan Koleksi Mobil Super Mewah Konon Hadiah Dadan Tri Yudianto
Penyidik KPK sebelumnya sudah menduga, bahwa tersangka Dadan Tri Yudianto membeli sejumlah mobil mewah untuk diberikan kepada Hasbi Hasan. Dari hasil pengusutan dilakukan oleh penyidik KPK, pemberian mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK menyita mobil-mobil mewah yang dimiliki oleh Hasbi Hasan yang diduga mobil-mobil mewah tersebut pemberian dari tersangka Dadan Tri Yudianto.
“Di antaranya, satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan persnya, Jumat (14/7/2023).
Dari hasil pengusutan tim penyidik KPK, tersangka Dadan Tri Yudianto disebut-sebut mengubungi Hasbi Hasan melalui pengacara Theodorus Parere dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Heryanto Tanaka.
Dugaan Dadan Tri Yudianto membeli sejumlah mobil mewah mulai dari Ferrari California, McLaren 12C hingga Land Cruiser dimaksudkan untuk Hasbi Hasan.
Terkait kasus Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati yang telah dituntut 13 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Ia dinyatakan bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura atas penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana.