5 Petugas Imigrasi di Bandara Internasional di OTT Kejati Bali Kepergok Pungli Fasilitas Fast Track

Penangkapan terhadap 5 petugas imigrasi ini dilakukan secara operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali pada Selasa (14/11) kemarin. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan, pada Rabu (15/11), mengungkapkan penangkapan ke 5 oknum pegawai imigrasi di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai itu.

Denpasar, EDITOR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menangkap lima orang petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Mereka kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan jalur fast track di bandara internasional tersebut.

Penangkapan terhadap 5 petugas imigrasi ini dilakukan secara operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejati Bali pada Selasa (14/11) kemarin.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Dedy Kurniawan, pada Rabu (15/11), mengungkapkan penangkapan ke 5 oknum pegawai imigrasi di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai itu.

Dedy menambahkan bahwa penangkapan bermula dari adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track yang merupakan pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional.

“Fasilitas fast track itu digunakan untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerjaan migran,” tambah Dedy.

Pihak Kejati mengklaim sudah mensosialisasikan kepada seluruh petugas imigrasi bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya. Namun dari hasil menindaklanjuti laporan dari masyarakat, setelah dilakukan investigasi ditemukan penyalahgunaan dilakukan oleh kelima oknum petugas imigrasi. Mereka justru malah memanfaatkan fasilitas fast track dijadikan pungutan liar (pungli).

“Jadi memang tidak dipungut biaya di fast track, tetapi warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 ribu-Rp250 ribu per orang,” ungkap Dedy.

Tim Kejati turun langsung ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 14 November, dan menemukan kelima oknum petugas Imigrasi didapati telah melakukan pungli.

“Kita cek ke lapangan dan benar ada fakta  terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100-Rp200 juta per bulan,” beber Dedy.

Dari OTT yang dilakukan oleh pihak Kejati Bali tersebut petugas Imigrasi Bali, berhasil diamankan uang sebesar Rp100 juta, uang sebanyak itu diduga terkait pungli.

“Kita berhasil amankan uang kurang lebih Rp 100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut,” sambung Dedy..

Dedy menggarisbawahi, bahwa upaya pemerintah Indonesia khususnya di industri Pariwisata tengah giat-giatnya berupaya membangun citra sebagai negara yang mendorong investor luar negeri agar mempercayai, bahwa tanah air Indonesia sebagai negara yang aman, terbaik dibandingkan negara-negara lain untuk beinvestasi. Praktik kelima oknum imigrasi tersebut justru dinilai sangat merusak citra Indonesia dimata dunia Pariwisata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: