SAMARINDA, EDITOR.ID – Tabir gelap yang menyelimuti Gang Langgar, Kota Samarinda, akhirnya runtuh. Wilayah yang selama ini dikenal sebagai “Kampung Narkoba” yang tak tersentuh hukum, hancur lebur setelah digerebek secara masif oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Namun, keberhasilan ini justru menyisakan tamparan keras bagi institusi kepolisian dan rasa keadilan masyarakat.
Bagaimana bisa sebuah episentrum barang haram beroperasi begitu bebas tepat di depan hidung aparat selama bertahun-tahun? Jawabannya adalah pengkhianatan dari dalam selimut.
Gurita Bisnis 4 Tahun Beromzet Miliaran
Pagar Makan Tanaman! Dua Kasat Narkoba jadi ‘Beking’ kampung narkoba Samarinda beromzet Miliaran, kok bisa?
Selama empat tahun lamanya, sindikat di Gang Langgar ini membangun ekosistem peredaran gelap yang sangat rapi, terstruktur, dan masif.
Setiap kali aparat lokal menggelar operasi, sindikat ini selalu berhasil lolos bagai belut di dalam oli—licin dan tak tersentuh.
Misteri kebuntuan hukum itu kini terjawab: bisnis ini sengaja dipelihara dan dilindungi oleh oknum di dalam tubuh kepolisian itu sendiri.
Data & Skala Bisnis Haram Gang Langgar:
Omzet Harian: Rp150 Juta – Rp200 Juta per hari.
Estimasi Omzet Bulanan: Mencapai Rp4,5 Miliar – Rp6 Miliar.
Durasi Operasi:± 4 Tahun tanpa tersentuh hukum.
Total Tangkapan:13 Orang diringkus (11 jaringan sindikat kakap & 2 pengguna aktif).
Dua Perwira yang Menjadi “Benteng” Bandar
Bukan sekadar anggota berpangkat rendah, borok internal ini justru melibatkan dua oknum perwira yang menjabat sebagai Kasat Narkoba di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Nama Oknum, Jabatan Terakhir, Peran & Status Hukum Saat Ini
AKP Yohanes Bonar Adiguna adalah Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga kuat masuk dalam pusaran jaringan inti. Kasusnya kini di bawah supervisi ketat Bareskrim Polri dan Bid Propam Polda Kaltim untuk mencegah intervensi.
AKP Deky Jonathan Sasiang adalah mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar) diduga terlibat langsung dalam operasional harian bisnis milik bandar kelas kakap bernama Ishak. Karena bobot pelanggaran sangat berat, kasusnya ditarik sepenuhnya ke Mabes Bareskrim Polri di Jakarta.
Strategi Penggerebekan Taktis Satgas NIC Bareskrim
Mencium aroma kebocoran informasi yang kerap terjadi di tingkat lokal, Bareskrim Polri menerjunkan tim khusus: Satgas NIC (Narcotics Investigation Center) bersama Subdit IV Bareskrim Polri.
Operasi senyap yang dilakukan secara mendadak ini berhasil memotong jalur pelarian sindikat. Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga membongkar sistem pengamanan kampung tersebut yang ternyata menyerupai benteng pertahanan:
Loket Penjualan Rahasia: Didesain khusus untuk transaksi cepat tanpa memperlihatkan wajah penjual.
Sistem Monitoring: Kamera pengawas (CCTV) dipasang di berbagai sudut strategis gang.
Jaringan Informan: Melibatkan mata-mata lokal yang bertugas memantau dan melaporkan pergerakan orang asing atau aparat yang mencurigakan.
Ketegasan Institusi:
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan tidak akan tebang pilih. “Kami akan usut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi pengkhianat institusi yang menjual masa depan bangsa demi materi. Siapa pun aparat lain yang terlibat, mutlak akan kami sikat!” tegasnya.
Mengapa Kasus “Beking” Narkoba Sangat Berbahaya?
Dalam kriminologi dan analisis hukum, keterlibatan aparat penegak hukum sebagai pelindung (beking) kejahatan narkoba menciptakan dampak sistemik yang mengerikan:
- Pelemahan Intelijen Lokal: Informasi rahasia negara dan rencana penggerebekan bocor sebelum eksekusi, membuat operasi kepolisian mandul.
- Pencucian Uang (Money Laundering): Aliran dana miliaran rupiah dari bisnis ini rawan mengalir ke berbagai aset atau bahkan mendanai kegiatan lain untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.












