Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, aparat penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba dapat dikenakan pemberatan hukuman sepertiga lebih berat dari ancaman hukuman maksimal masyarakat sipil, termasuk ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Suara Netizen: Cukupkah Hanya Dipecat?
Kasus di Gang Langgar Samarinda ini menjadi potret kelam bagaimana uang haram mampu membutakan mata hukum. Ketika penegak hukum berubah menjadi pelindung kejahatan, maka masa depan generasi muda di Kalimantan Timur yang menjadi taruhannya.
Gelombang protes kini membanjiri media sosial mengenai skandal besar ini? Apakah hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan saja sudah cukup? Ataukah mereka layak dihukum mati sama seperti bandar narkoba karena telah menyalahgunakan sumpah jabatan?
Warganet menilai status PTDH alias pemecatan belumlah cukup. Mengingat mereka telah menyalahgunakan sumpah jabatan dan senjata yang dibiayai uang rakyat, banyak pihak mendesak agar kedua perwira ini dituntut hukuman maksimal: Hukuman Mati. (*)












