2 Kapal Penangkap Ikan Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna

EDITOR.ID – Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam yang tengah berlayar di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia yakni di kawasan Laut Natuna Utara.

Dua kapal berbendera Vietnam ini diketahui beraksi secara ilegal dengan mengeruk ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa izin.

Mereka juga kedapatan menggunakan alat tangkap trawl untuk melancarkan aksinya di Natuna yang masuk dalam zona Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPP) 711.

“Dua Kapal Ilegal Asing (KIA) kembali diamankan di Laut Natuna Utara pada Kamis (20/8) kemarin,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Sabtu (22/8/2020).

Aksi penangkapan dua kapal ilegal berbendera Vietnam ini berlangsung lancar. Tak ada aksi kejar-kejaran antara Kapal Ilegal Asing (KIA) itu dengan petugas pengawas perikanan di wilayah Natuna.

Kedua kapal itu disebut tak melakukan perlawanan ketika diciduk oleh Awak Kapal Pengawas KKP.

“Alhamdulillah, proses penangkapan relatif tanpa perlawanan”, kata Haeru.

Kapal berbendera Vietnam pertama yang ditangkap dalam aksi ini dinahkodai oleh Lam Van Tung. Kapal ini juga diawaki oleh 17 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam. Kapal memiliki bobot kurang lebih 100 Gross Tone (GT).

Sementara itu, kapal kedua dinahkodai oleh Lam Van Toan. Selain Van Toan, di kapal ini juga terdapat lima orang ABK berkebangsaan Vietnam. Kapal ini disebut berbobot kurang lebih 90 GT.

Kedua kapal tersebut, sebagimana dilansir CNN, saat ini sedang dalam proses ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini dalam perjalanan ke Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan”, katanya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: