“Ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kami teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini,” kata Yusri.
Sebelumnya, Yusri memastikan bahwa Jakarta dalam keadaan kondusif usai aksi 1812. Namun helikopter dari kepolisian masih melakukan pemantauan untuk mengecek situasi ibu kota.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini sudah kondusif ya,” kata Yusri.
Rencana massa aksi 1812 sebelumnya telah dibubarkan oleh polisi. Polda Metro Jaya telah menegaskan tak mengeluarkan izin keramaian.
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI berencana menggelar demo bertajuk Aksi 1812 di depan Istana Negara, Jakarta.
Setidaknya ada tiga ormas Islam yang tergabung dalam ANAK NKRI, yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. (tim)










