13 Ribu Pegawai Kemenkeu Tak Lapor Hartanya, KPK Deadline Jika Tidak…

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengakui jika lebih dari 13 ribu pegawainya belum melaporkan LHKPN. Di institusinya, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ada 18.306 (56,87 persen).

Ilustrasi Kantor Dirjen Pajak

Berdasarkan data di situs LHKPN, pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.

Situs tersebut menyajikan peta pelaporan dan kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang penarikan data dilakukan per 23 Februari 2022 pukul 00.10.20.

Dari yang sudah melapor, di laman itu tercantum yang pelaporan yang belum lengkap 33 orang, antrean 3.147 orang, dan lengkap 9.172 orang.

Berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di kalangan Ditjen Pajak Kemenkeu adalah 37,40 persen.

Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.

Sementara itu, Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.

Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.

Sanksi bagi PNS tak lapor harta kekayaan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.

Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.

Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Pasal 8. Pada ayat 1 dijelaskan ada tiga tingkat hukuman, yakni hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.

Adapun jenis sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan.

Gaya Hidup Mewah PNS di Indonesia

Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Atas kasus penganiayaan ini, Rafael telah dicopot dari jabatannya tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: