EDITOR. ID, Indramayu – Sebanyak 12 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dinyatakan positif covid-19. Mereka berada dalam satu pesawat menuju Taiwan. Selain mereka, 2 TKI lain juga dinyatakan terpapar virus corona.
Mereka kini dikarantina di sebuah rumah sakit di Taiwan, diawasi ketat oleh pihak otoritas setempat. Belum ada penjelasan resmi asal para TKI itu.
Dilansir dari laman “Suara Buruh Migran Indonesia”, Central Epidemic Command Sentral (CECC), lembaga serupa Satgas Covid-19 di Indonesia, merilis lonjakan TKI yang terpapar covid-19 dinilai mengkhawatirkan. Setiap hari jumlahnya dimungkinkan bertambah. Sebagai langkah antisipasi, CECC mewajibkan seluruh TKI yang baru tiba dikarantina secara terpusat.
Dalam perkembangan yang sama, CECC secara tegas menangguhkan sementara pengiriman TKI dari 8 perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Ke-8 PJTKI itu merupakan asal dari 14 TKI yang dinyatakan positif covid-19. Dalam catatan CECC sebagian besar PJTKI yang ‘disanksi’ itu ada di Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
Ke-8 PJTKI itu adalah PT. Bumenjaya Eka Putra, PT. Mitra Sinergi Sukses, PT. Sentosa Karya Aditama, dan PT. Graha Ayukarsa. Empat PJTKI lain yakni PT.Laatansa Lintas, PT. Prima Duta Sejati, PT. Vita Melati Indonesia dan PT. Ekoristi Berkarya.
Perihal pembatalan (penghentian sementara) pengiriman TKI ke Taiwan, dialami oleh Mumin (21), warga Desa/Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu. Ia batal berangkat ke Taiwan untuk bekerja di sebuah pabrik karena kebijakan pemerintah Taiwan tersebut.
“Padahal visa dan bekal keterampilan sudah ada semua, hanya wawancara akhir saja. Tiba-tiba ada pengumuman dari perusahaan bahwa keberangkatan diundur sampai batas waktu yang belum jelas,” ujar dia, Senin (30/11) kepada editor.id.
Hal serupa dibenarkan oleh Musa, Kepala Cabang PT. Graha Ayukarsa, Kabupaten Indramayu. Ia membenarkan telah menerima pemberitahuan tentang penundaan pengiriman TKI. Pemberitahuan itu disampaikan langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Iya betul ada suratnya. Namun untuk TKI yg selesai karantina dan dinyatakan sembuh, bisa tetap bekerja. Hanya yang bersangkutan harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dari pemerintah Taiwan,” tandas Musa. (Hendra Sumiarsa)










