Jakarta, EDITOR.ID,- Dugaan bancakan uang Rp40 miliar dari Tak Kian tak cuma dinikmati Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ada empat pejabat penting di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga ikut menerima.
Munculnya empat oknum pejabat Kejaksaan menerima uang Rp40 miliar terungkap dari dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Isi Dokumen ini dibuka oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9/2026) lalu.
Dalam dokumen tersebut memuat sejumlah nama pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Sedikitnya ada empat nama pejabat Kejaksaan Agung yang disebut dalam BAP tersebut. Mereka merupakan pejabat yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di Korps Adhyaksa.
Keempat nama itu yakni Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Sulaiman Syarief Nahdi merupakan mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kemudian ada Febrie Adriansyah yang pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian menjadi Jampidsus.
Nama berikutnya adalah Ali Mukartono, yang merupakan mantan Jampidsus. Sementara Sanitiar Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.
Kemunculan empat nama tersebut berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dalam perkara yang menyeret Tan Kian.
Kejagung Tanggapi Santai
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons santai klaim kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian yang menyebut dugaan empat pejabat jaksa menerima uang Rp40 miliar.
Pihak Korps Adhyaksa menilai tuduhan tersebut masih sebatas asumsi yang belum didukung bukti kuat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendengar informasi tersebut dan menilai bahwa hal itu hanya sebatas asumsi.
“Saya tidak pernah mendengar statemennya seperti apa. Yang jelas itu asumsi,” ucap Anang kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Lebih jauh dia menuturkan, segala informasi yang dibutuhkan oleh penyidik nantinya akan digali lebih dalam proses penyidikan.
Namun dia menekankan apabila informasi tersebut hanya bersifat asumsi dan tanpa didukung oleh bukti yang cukup, maka hal itu menurutnya tidak berarti apa-apa di mata penyidik.
“Ya setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti akan kita didalami. Tapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti yang kita juga tidak bisa,” ucapnya.
Oleh sebabnya Anang pun mengaku enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus TPPU Febrie nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa, nanti akan terbuka seperti apa ya,” jelasnya.
Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 Miliar
Informasi adanya empat pejabat Kejagung diduga menerima uang Rp40 miliar berawal ketika kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membantah bahwa kliennya telah menerima uang suap Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Febri Diansyah malah menyinggung empat oknum pejabat kejaksaan menerima uang Rp 40 miliar dan meluruskan disinformasi dari persidangan praperadilan.
Hakim Sebut Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar
Soal putusan hakim menyebut adanya uang Rp40 miliar diterima Febrie Adriansyah, Febri menilai bahwa informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh kliennya itu merupakan kekeliruan lantaran pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan tidak dikutip secara utuh.
“Persoalan disinformasi ini kami menyebutnya kekeliruan. Informasi ini itu dimulai ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagai saja. Jadi seolah-olah tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA,” kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung, Kamis (3/9/2026).
Febri pun mengatakan bahwa keyakinannya itu berdasarkan hasil pendalaman berita acara pemeriksaan (BAP) milik Tan Kian yang sudah dipelajari lengkap oleh pihaknya.
Dalam BAP tersebut, Tan Kain kata Febri mengatakan mendapat informasi dari sosok bernama Lucy yang menyebut sedang ada perkara sedang berjalan yang dimana Tan Kian berpotensi sebagai tersangka apabila kasus itu tidak diurus.
Sosok Lucy dan Hongkiriwang
Febri pun mengklaim bahwa kliennya itu sama sekali tidak mengenal terhadap sosok Lucy yang memberikan informasi ihwal perkara kepada Tan Kian.
“Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa pada intinya ada perkara yang sedang berjalan kalau tidak diurus maka ada potensi sebagai tersangka,” ucap Febri.
Lebih lanjut dikatakan Febri, berdasarkan informasi tersebut, Tan Kian kemudian menjalin komunikasi dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Tan Kian Berikan Uang ke Hongkiriwang
Dari hasil komunikasi itu lalu Tan Kian memberikan uang tersebut kepada Ferry yang dimana menurut Febri temuan itu berdasarkan BAP yang diterangkan oleh Tan Kian.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” jelasnya.
“Tan Kian justru di BAP-nya menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja..’ Jadi Tan Kian mengatakan ‘bisa saja yang tersebut untuk’ ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” sambung Febri.
Tan Kian Sebut Uang Rp40 Miliar Ditujukan ke…
Tak hanya itu Febri juga mengklaim bahwa dalam BAP-nya, Tan Kian juga tidak pernah menyebut secara eksplisit bahwa uang Rp 40 miliar ditujukan untuk Febrie Adriansyah.
Dalam BAP-nya tersebut justru menurut Febri, Tan Kian memberikan uang tersebut kepada Ferry Boboho.
Namun apakah kemudian uang itu digunakan atau oleh Ferry atau diberikan kepada pihak lain, Febrie juga mengaku tidak mengetahuinya.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” ujarnya.
“Apakah salah satu atau untuk nama-nama tersebut, itu kami tidak tahu. Tapi bahasanya adalah ‘bisa saja’, dan Tan Kian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA. Itu clear sekali di BAP tersebut,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah di sebuah rumah miliknya di Sentul, Bogor.
Siapa Pengusaha Tan Kian
Tan Kian adalah seorang konglomerat dan pengusaha properti elite di Indonesia yang namanya beberapa kali terseret dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk TPPU. ****












