Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto meminta media ikut membantu mensosialisasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. SEMA ini menjadi panduan bagi hakim untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Hal ini disampaikan Suharto saat memimpin kegiatan Media Gathering antara para juru bicara MA dengan insan pers. Acara ini sekaligus memperkenalkan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi MA RI yang baru, Dr Andi Yulia Cakrawala ST SH MH MT pada Rabu (10/6/2026)
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat komunikasi antara lembaga peradilan dan media dalam menyampaikan informasi kepada publik secara transparan dan bertanggung jawab.
“Mahkamah Agung membutuhkan dukungan media untuk mengedukasi publik mengenai berbagai kebijakan baru yang lahir sebagai konsekuensi implementasi KUHP baru,” ujar Suharto.
Orang kedua di Mahkamah Agung yang juga Alumnus Universitas Jember ini menegaskan bahwa MA saat ini tengah fokus menyiapkan berbagai kebijakan terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Untuk itu, MA telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP yang bertugas menginventarisasi berbagai kebijakan dan regulasi internal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang baru.
Pokja tersebut, lanjut Suharto, telah menghasilkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur mengenai pemahaman hakim terhadap konsep pemaafan hakim dalam KUHP baru. Ia berharap media dapat membantu mensosialisasikan substansi kebijakan tersebut kepada masyarakat luas.
Selain itu, MA juga berencana menerbitkan surat edaran lanjutan yang berkaitan dengan implementasi kebijakan tersebut setelah proses sosialisasi internal selesai dilakukan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026
SEMA Nomor 1 Tahun 2026 adalah Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Aturan ini diterbitkan untuk mencegah multitafsir norma, menjamin kesatuan penerapan hukum pidana, dan mengoptimalkan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih modern.
SEMA ini mengatur Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan melembagakan mekanisme penyelesaian yang lebih berfokus pada pemulihan keadaan. Penetapan hukum dalam mekanisme ini diproses cepat, paling lama dalam 3 hari kerja.
SEMA ini juga memberikan ruang pada alternatif pemidanaan untuk mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan mengedepankan pidana kerja sosial dan pengawasan.
SEMA juga memberikan pedoman mengenai putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) yakni memberikan wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa yang terbukti bersalah, dengan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.
Juga diatur dalam SEMA prosedural mempercepat proses peradilan melalui pemeriksaan singkat. Jika terdakwa mengakui perbuatannya, mereka bisa mendapatkan insentif berupa keringanan tuntutan.
Kemudian juga asas legalitas masa peralihan yakni menjamin perlindungan hak asasi manusia dengan menghentikan proses hukum demi hukum, apabila perbuatan terdakwa tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana dalam undang-undang baru.
Hubungan MA dengan Media Perlu Diperkuat
Sementara itu Juru Bicara Mahkamah Agung, Heru Pramono, menyampaikan bahwa hubungan antara MA dan media perlu terus diperkuat melalui komunikasi yang lebih terstruktur.
Ia mengungkapkan bahwa MA tengah menyiapkan agenda rapat koordinasi bagi para juru bicara dan petugas humas di seluruh satuan kerja peradilan guna menyamakan persepsi dalam memberikan layanan informasi kepada publik dan media.
Menurut Jubir MA YM Heru Pramono, langkah tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala komunikasi yang selama ini masih ditemui oleh para jurnalis saat berinteraksi dengan humas maupun juru bicara di lingkungan peradilan.
Selain itu, MA juga berencana menggelar pertemuan berkala dengan awak media sebagai forum komunikasi dan evaluasi bersama.
“Citra lembaga peradilan tidak hanya dibangun saat muncul persoalan, tetapi juga melalui penyampaian berbagai kebijakan dan putusan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Komitmen Kepala Biro Hukum dan Humas Baru.
Dalam perkenalannya,Bapak Dr Andi Yulia Cakrawala ST SH MT MH menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dengan tetap menjaga independensi peradilan.
Ia menyebut media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan Mahkamah Agung kepada masyarakat.
Karena itu, pihaknya akan terus mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk sistem informasi perkara dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), guna mempermudah akses publik terhadap berbagai produk hukum dan kebijakan MA.
“Kami berkomitmen agar informasi publik dapat diakses seluas-luasnya oleh masyarakat, namun tetap memperhatikan batasan yang berkaitan dengan independensi lembaga peradilan,” ujarnya.
Andi juga berharap sinergi yang selama ini telah terjalin antara MA dan media dapat terus ditingkatkan demi mendukung transparansi lembaga peradilan.
Soebandi Sampaikan Apresiasi kepada Media
Pada kesempatan yang sama, Soebandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini mendukung keterbukaan informasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia sehingga independensi dan citra lembaga harus dijaga bersama.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan media selama saya menjalankan tugas. Jika terdapat kekhilafan atau kekurangan selama berinteraksi, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Ketua FORSIMEMA Syamsul Bahri memberi masukan kepada Waka Yudisial MA YM Bapak Suharto, Jubir MA YM Heru Pramono dan Karo Hukum & Humas yang Bapak Dr Andi Julia Cakrawala Mahkamah Agung RI agar pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding agar selalu pro aktif dengan kunjungan awak media guna mengawal Integritas MA juga menyikapi serta menjawab kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Dalam sesi dialog, perwakilan Media Center Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengusulkan agar humas di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama, semakin membuka ruang komunikasi dengan awak media sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai perkara dan persidangan yang terbuka untuk umum.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto menyatakan bahwa masukan dari rekan-rekan media akan menjadi bahan evaluasi dan akan disosialisasikan kepada jajaran Pengadilan Agama guna memperkuat keterbukaan informasi publik tanpa mengabaikan prinsip independensi peradilan.
Kegiatan media gathering tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung mempererat kemitraan dengan media sekaligus meningkatkan transparansi dan pemahaman publik terhadap berbagai kebijakan strategis yang sedang dijalankan lembaga peradilan. ***












