Wahh..Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Ini Ceritanya

Perwira menengah Polri itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar.

Bogor, Jawa Barat, EDITOR.ID,- Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjaman online (pinjol) akibat terperdaya investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Mereka tertipu iming-iming investasi menggiurkan toko online itu hingga terjerat utang.

Namun dari 116 mahasiswa IPB menjadi korban penipuan onjol baru ada dua mahasiswa IPB yang mengajukan laporan resmi ke aparat kepolisian. Dan ada 29 membuat pengaduan ke polisi.

Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB Universty, Drajat Martianto mengatakan IPB menduga masih banyak mahasiswa yang takut melapor menjadi korban penipuan pinjaman online (pinjol). Ada juga yang enggan melapor karena malu.

“Sampai malam ini sebenarnya yang fixed (terjerat pinjol) 116 mahasiswa IPB. Data yang melapor ke polisi 302. Sisanya itu adalah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi,” kata Drajat saat dialog Kompas Malam di KOMPAS TV, Selasa (15/11/2022).

Dia memperkirakan, jumlah mahasiswa terjerat kasus ini masih akan bertambah.

“Karena kami masih tetap membuka help desk, agar mahasiswa bisa melaporkan. Ada mahasiswa yang kita duga tidak mau melapor, karena malu, takut orang tua, dan sebagainya,” imbuh Drajat.

Wakil Rektor 1 IPB itu juga mengonfirmasi bahwa pelaku penipuan berinisial SAN bukan mahasiswa maupun alumni kampusnya.

“Dia orang luar, dia adalah pengusaha daring, dia punya toko online. Nah, kemudian dengan toko online itulah, dia memanfaatkan situasi untuk menjerat mahasiswa-mahasiswa ini, agar bekerja sama dengan yang bersangkutan,” terang Drajat.

Kronologis Kejadian

Drajat menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan kepada para mahasiswa membeli produk di toko online. Motifnya, demi meningkatkan rating toko.

Mahasiswa lantas dibujuk meminjam ke pinjol agar bisa membeli produk tersebut dengan janji keuntungan 10 persen.

“Nah, mahasiswa diikat oleh suatu perjanjian. Karena itulah, mahasiswa, sebetulnya, beberapa di antara mereka, khawatir,” terang Drajat.

“Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian,” imbuh dia.

Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi.

“Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red),” terang Drajat.

Akibat tak dilunasi pelaku, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.

Langkah yang Ditempuh IPB

Drajat mengatakan, IPB bakal melakukan tindakan yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: