Waduh, Kakek Tarman Dipenjara Gara-Gara Mahar Rp 3 Miliar Palsu, si Gadis Batalkan Pernikahan Padahal Sudah Terlanjur Malam Pertama

Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar, yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jateng, itu benar-benar membuat banyak orang geleng-geleng kepala.

Pernikahan antara Tarman, 74, dengan Shela Arika, 24, di Pacitan viral di media sosial. (Istimewa)

Jakarta, EDITOR.ID,- Balada asmara kakek Tarman (74) sukses menaklukkan gadis muda ting-ting dengan iming-iming Rp3 miliar akhirnya harus berujung nestapa. Kini Kakek Tarman justru harus mendekam di penjara. Sementara Sheila Arika (24) yang sudah terlanjur dinikahi dan sudah digarap dimalam pertama harus mengakhiri hubungan suami istri.

Penyidik Polres Pacitan resmi menahan kakek Tarman ditahan Polres Pacitan karena menemukan cek senilai Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan diduga palsu. Penyidik menahan Tarman begitu unsur pemalsuan dokumen dalam kasus ini telah terpenuhi.

Kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, membenarkan penahanan tersebut. “Penyidik berpendapat unsur pemalsuan terpenuhi. Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Bajuri.

Menurut Imam Bajuri, kliennya mulai ditahan pada Kamis (4/11/2025) sekitar pukul 18.00. Ia menyebut bahwa awalnya Tarman hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi sehat.

“Tarman ditahan setelah memenuhi undangan penyidik,” ujar Imam sebagaimana dikutip dari Radar Madiun (Jawa Pos Grup), Jumat (5/12).

Menurut keterangan yang diterimanya, penyidik menilai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat telah cukup kuat diterapkan pada Tarman. Cek senilai Rp 3 miliar beserta cap bank yang diduga tidak asli menjadi barang bukti utama dalam penyidikan.

“Masa tahanan selanjutnya sepenuhnya kewenangan penyidik,” pungkas Imam.

Kakek Menikahi Gadis Ting-Ting dengan Mahar Rp 3 Miliar Bikin Geger

Oktober lalu, publik dihebohkan dengan pernikahan pasangan beda generasi, Tarman, 74, dan Sheila Arika, 24. Wajar, yang dilakukan pria asal Karanganyar, Jateng, itu benar-benar membuat banyak orang geleng-geleng kepala.

Saat akad, Tarman memberikan mahar fantastis berupa selembar cek senilai Rp 3 miliar. Ia juga menyertakan seserahan satu unit mobil mewah. Tak berhenti di situ, para tamu undangan disebut-sebut mendapat uang saku.

Namun kisah sensasional itu berakhir tragis. Tarman kini mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, cek yang dijadikan mahar itu diduga palsu. Ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pacitan pada Kamis malam (4/12/2025).

Sebelumnya, penyidik Pol‌res Pacitan telah memeriksa keaslian cek dengan melibatkan pihak bank penerbit. Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengambil kesimpulan dugaan pemalsuan.

Polisi Himbau Masyarakat Pastikan Legalitas

Terpisah, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga menjaga nama baik mempelai perempuan dan keluarga yang ikut terseret pemberitaan. ”Penyidik bekerja profesional dan sesuai prosedur sejak laporan masuk,” tegasnya.

Ayub menyebutkan, keterangan para saksi telah dihimpun. Selain itu, penyidik menelusuri alur transaksi hingga pihak-pihak yang diduga terlibat. “Untuk perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik nantinya,” terangnya.

Kapolres juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman, transaksi, atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Pastikan legalitas dan konsultasikan dengan keluarga, aparat desa, atau polisi sebelum mengambil keputusan finansial berisiko,” imbuhnya.

Kakek Tarman Bolak Balik Ditahan

Sebelum ditahan, Tarman sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Ia menyampaikan berbagai pe‌ngakuan, salah satunya bahwa cek Rp 3 miliar yang terindikasi palsu itu hilang setelah acara pernikahan.

Penyidik juga menelusuri asal-usul cek berlogo bank swasta tersebut. Tarman me‌ngaku cek itu berasal dari temannya sekitar tujuh tahun lalu, hasil jual beli samurai.

Soal alasan penggunaan cek, Tarman menyatakan bahwa ia sebenarnya berniat memberikan mahar uang tunai Rp 3 miliar. Karena dana belum tersedia, ia mem‌buat cek sebagai simbol sementara.

 Mahar dengan Cek Rp 3 Miliar Bikin Geger

Sebelumnya, sosok Tarman, kakek 74 tahun yang menikahi gadis 24 tahun asal Pacitan bernama Shela Erika, kembali jadi sorotan.

Pasalnya, mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman diduga palsu dan yang bersangkutan sempat kabur. Hal itu diungkapkan kerabat korban melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya.

Dikutip dari akun Instagram @feedgramindo, sang kerabat menjelaskan bahwa keluarga dan tetangga sudah sempat mengingatkan Shela untuk berhati-hati sebelum mengambil keputusan.

“Semuanya sudah mengingatkan, sedulur-sedulur, tetangga-tetangga. Cuma beliaunya tidak menggubris,” katanya.

Diakuinya, Tarman memang benar membawa cek berlogo bank. Tetapi, lembaran kertas tersebut tidak berarti apa-apa karena tidak bisa dicari.

Ceknya ada, dari BCA ada, Rp 3 miliar nyata untuk mas kawin. Dan itu rekor se-Indonesia. Masalah uangnya ada apa nggak? Gak ada,” ujarnya.

Polisi Pastikan Tarman Tak Kabur

Polisi memastikan bahwa kakek Tarman yang menikahi seorang gadis asal Kecamatan Bandar tidak melarikan diri.

Polres Pacitan telah mendatangi rumah mempelai perempuan yang bernama Sheila Arika di Desa Jeruk, dan mendapat informasi bahwa pasangan suami-istri (pasutri) yang viral menikah dengan mahar cek Rp 3 miliar itu tengah berbulan madu.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa jajarannya telah lebih dulu mengambil langkah preventif sebelum isu tersebut mencuat di media sosial (medsos).

Menurut Ayub, monitoring sudah dilakukan jauh sebelum pernikahan Tarman dengan Sheila ramai menjadi perbincangan warganet.

Langkah itu dilakukan dengan maksud mengantisipasi bila terjadi tindak pidana. Sehingga polisi bisa bergerak cepat.

“Sebelum berita ini ramai, kami sudah memetakan potensi tindak pidana dan berkoordinasi dengan Polres Wonogiri,’’ terang Ayub dikutip dari pemberitaan Radar Madiun pada Sabtu (10/11).

Polres Pacitan melalui kapolsek Bandar, bersama lurah, bhabinkamtibmas, dan babinsa setempat sudah mendatangi rumah keluarga Sheila.

Mereka mencari tahu kebenaran informasi yang beredar dan berkembang di media sosial. Hasilnya, polisi mendapat kabar bahwa Tarman dan Sheila tengah berbulan madu usai melangsungkan pernikahan.

Pasutri itu bahkan sempat video call dengan jajaran Polres Pacitan untuk memastikan kabar Tarman melarikan diri tidak benar.

”Kami memastikan langsung informasi yang beredar bahwa mempelai pria, Tarman, dikabarkan kabur. Ternyata tidak benar. Berdasarkan keterangan keluarga, keduanya sedang berbulan madu di Purwantoro, Wonogiri,’’ kata dia.

Menurut Ayub, pihak keluarga juga tidak mempersoalkan mahar cek Rp 3 miliar dari Tarman. Bagi mereka, tidak ada hal yang merugikan dari mahar tersebut.

Meski telah mengambil langkah untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana, Ayub mengingatkan agar masyarakat dan warganet juga menghargai privasi Tarman, istri, dan keluarganya. ***

Leave a Reply