Video Syur Mirip Nagita Slavina Beredar, Pelakunya Ditangkap! Ternyata…

ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur dengan pemeran di dalamnya mirip Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad. Video syur tersebut beredar sejak Jumat (7/1/2022) dan menjadi perbincangan riuh netijen di media sosial.

Kabar terbarunya, konon penyebar sekaligus pengedit video syur mirip Nagita Slavina berhasil ditangkap.

Video yang mempertontonkan wajah mirip Nagita tersebut diduga editan. Namun video ini sudah terlanjur beredar di sejumlah platform sosial media. Bermula dari unggahan seorang warganet di Twitter, pembahasan perihal video syur itu ramai di TikTok dan Twitter hingga Senin (10/1/2022).

Muncul kecurigaan akan kesahihan video yang disebut-sebut mirip dengan istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina. Rupanya, beberapa pengguna media sosial yang sudah menyaksikan video syur itu memastikan video itu editan dan bukan Nagita Slavina. Warganet pecinta Nagita ikut murka dan berharap pengedit dan penyebar video asusila tersebut segera ditangkap oleh polisi.

Meski video syur tersebut dipastikan bukan Nagita Slavina, namun Raffi Ahmad mengaku emosi lantaran istrinya dikaitkan dengan video asusila.

Raffi Ahmad pun tidak tinggal diam jika keluarga nya diganggu atau bahkan sampai mencemarkan nama baik. Kabarnya Raffi akan mencari pihak-pihak yang ada di belakang penyebaran video tersebut.

?Kita tuh selalu positif Thinking, tapi takutnya ada orang yang ingin memanfaatkan ini dan ingin menjatuhkan istri aku, jadi hati-hati kalian ya, aku jadi emosi kalau ada yang ganggu. Ingat Raffi Ahmad tidak tinggal diam kalau istri dan anaknya atau orang yang disekelilingnya yang dia sayangi mengganggu kamu (Nagita Slavina),? ujar Raffi Ahmad.

Tak hanya Raffi Ahmad, semua organisasi pemuda juga akan melakukan hal yang sama dengan melaporkan pihak berwajib.

?Kenapa kami melaporkan ini, karena beberapa netizen itu mengaitkan video tersebut dengan salah satu artis yang menjadi panutan bagi masyarakat, apakah itu merupakan sosok publik figur atau bukan itu menjadi ranah dan kewanangan bagi pihak kepolisian. Nah untuk itu karena memang di berbagai media sosial itu sudah menyebar, saya kira ini sudah kelewatan,? ujar Pitra Romadoni Nasution.

Namun sebelum laporan dilayangkan terdengar kabar bahwa direktorat tindak pidana cyber bareskrim Mabes Polri tengah menangkap pelaku berinisial AF, pengedit Video Nagita Slavina.

AF ditangkap di kediamannya di Bukit Luhur Jawa Barat pada Minggu, 9 Januari 2022.

Video Syur Tersebut Dipastikan Hoax

Selain itu, banyak kejanggalan yang pengguna media sosial temui pada video 1 menit 1 detik itu. Pada video itu, tampak seorang perempuan yang bukan Nagita merekam diri menggunakan kamera.

Dia pun memamerkan bagian sensitifnya. Mereka sampai menyimpulkan video yang beredar itu sebagai hoaks.

Sampai menduga ada orang tak bertanggung jawab yang mengedit video sehingga mirip dengan Gigi, sapaan akrab Nagita Slavina.

Kini warganet mengecam pengedit video itu yang tak berhati mau membunuh karakter Raffi dan Nagita sekeluarga. Tak hanya itu, mereka berharap pembuat video editan itu segera ditangkap.

Video 61 detik itu dipastikan palsu karena diedit oleh orang tak bertanggung jawab sebagaimana diakui warganet yang sudah menyaksikan video itu langsung.

Jadi, bijaklah menggunakan media sosial, karena informasi yang keliru dapat merugikan orang lain.

Bahkan untuk menyebarkan video asusila ini ancaman hukumannya. Penyebaran konten bermuatan melanggarkan kesusilaan diatur pada Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Adapun pasal tersebut berbunyi: ?Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?.

Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni: ?Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)?.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI meminta publik agar berhati-hati dalam mendistribusikan suatu konten.

?Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yg mendistribusikan dan/atau mentransmisikam dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat,? ujar Jubir Kemenkominfo, Dedy Permadi.

Dedy Permadi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan konten bermuatan negatif, termasuk yang mengandung unsur pornografi/asusila.

Ia menjelaskan, ada dua dampak yang terjadi jika video bermuatan pornografi tersebut disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Pertama, dari aspek hukum, mereka yang mengunggah telah melanggar hukum.

Kedua, dari aspek sosial, warganet perlu turut menciptakan ruang digital yang sehat dan bersih, termasuk menghindari penyebaran konten bermuatan pornografi/asusila.

?Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang,? kata Dedy Permadi.

Dilaporkan ke Polisi

Kasus tersebut kini resmi dibawa ke jalur hukum dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan resmi dibuat oleh Kongres Pemuda Indonesia.

?Hari ini Kongres Pemuda Indonesia Telah resmi membuat Laporan Polisi terkait Video 61 detik yang bermuatan asusila yang diduga menampilkan wajah artis,? kata Pitra Romadoni selaku Presiden Kongres Pemuda Indonesia pada Kamis lalu (13/1/2022)

Laporan Polisi tersebut terdaftar dengan LP: B/100/I/2022/SPKT/Resort Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat dengan tujuan untuk menjaga moral generasi muda dari konten yang bermuatan asusila. Selain itu, pelaporan ini juga bertujuan untuk menghentikan penyebaran video vulgar tersebut supaya tidak diakses oleh anak di bawah umur.

Pitra Romadoni mengungkapkan, pengunggah video asusila yang dilaporkan baru satu orang.?Mengenai apakah dia penyebar pertama atau bukan nanti itu menjadi kewenangan polisi. Nanti akan diprofiling apakah ini penyebar pertama, kedua. Nanti pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah penyelidikan terlebih dahulu,? tuturnya.

Dia juga tidak dapat memastikan apakah video syur tersebut adalah video editan atau memang video asli Nagita Slavina. Menurut Pitra, hal itu juga menjadi ranah penyelidikan di kepolisian.

?Penyebarnya itu melanggar UU Pornografi karena memposting asusila,? tutur Pitra Romadoni. Dia juga menyebut penyebar video yang dilaporkannya dengan nama terang menyebut pemeran si artis. Bahkan pelaku memposting foto Gigi, sapaan akrab Nagita, seolah untuk meyakinkan publik. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: