Ustad dan Santri Madura Akan Bahu Membahu Menangkan Jokowi di Pilpres 2019

Ustad dan Santri Madura Deklarasi Dukung Jokowi (ist)

EDITOR.ID, Bangkalan,- Dukungan umat muslim terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang merakyat dan membuahkan pembangunan nyata, makin meluas di seantero tanah air. Ribuan umat muslim di berbagai daerah saling berlomba-lomba mendeklarasikan kecintaan mereka terhadap sosok Jokowi.

Setelah di Banten, Subang, Majalengka, dan beberapa daerah Jawa Barat, kini dukungan umat muslim terhadap Jokowi mulai bermunculan di Jawa Timur secara massif.

Terkini ratusan Ustadz dan Ustadzah yang tergabung dalam Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Santri se-Madura, menyatakan dukungan kepada Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Presiden 2 periode.

Ketua Jaman Santri Pusat, Iwan Dwi Laksono mengatakan, dukungan itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Jokowi yang telah sukses memimpin Indonesia. Jaman Santri pun berkomitmen mendukung Jokowi jadi Presiden untuk 2 periode pada Pilpres 2019.

“Selama menjadi Presiden, Jokowi telah banyak memberikan kontribusi positif dalam pembangunan dan kemajuan bangsa, termasuk di Madura. Berkat beliau, jembatan Suramadu digratiskan untuk roda dua, untuk kendaraan roda empat turun 50 persen,” kata Iwan, Sabtu (28/7/2018).

Tak hanya itu, kata Iwan. Presiden Jokowi juga telah meresmikan Bandara Trunojoyo di Kabupaten Sumenep dan meresmikan Waduk Nipah di Kabupaten Sampang, serta menjadikan waduk itu sebagai destinasi wisata.

Dalam Konferensi Jaman Santri itu, peserta juga mendeklarasikan empat hal penting terkait Jokowi:

Pertama, mendukung sepenuhnya Joko Widodo untuk mencalonkan diri kembali sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024.

Kedua, menyatakan siap mengawal, memperjuangkan dan memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Ketiga, menginstruksikan kepada jajaran pengurus di setiap tingkatan untuk bahu membahu dan bekerja sama dalam memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Keempat, mengimbau untuk melakukan kerja pemenangan dengan cara-cara yang sehat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: