EDITOR.ID, Indramayu – Hanya berselang dua hari pasca pilkada serentak tgl 9 Desember 2020 dengan kekalahan telak paslon 03 Daniel Mutaqien Syafiuddin- Taufik Hidayat yang diusung Partai Golkar dari paslon 04 Nina Luki yang diusung PDIP Gerindra Nasdem dan Perindo. Konflik internal Partai Golkar Kab Indramayu kembali mengemuka.
Alih alih kekalahan dalam pilkada menjadi wahana intropeksi diri bagi seluruh kader dan jajaran pengurus Golkar, Kubu Daniel Mutaqien Syafiuddin justru mengajukan usulan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat untuk menyelenggarakan Musda kab. Indramayu yang penyelenggara annya akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2020 bertempat di DPD PG Jabar di Bandung.
Surat usulan tersebut tertanggal 11 Desember 2020 yang ditanda tangani Ketua Plt. Aria Girinaya dan Plt. Sekretaris Hilal Hilmawan.
Menyikapi usulan musda oleh kelompok Daniel Mutaqien Syafiuddin tersebut, maka kami atas nama Tim Kuasa Hukum MUSDA X DPD Partai Golkar Kab Indramayu, Mahpudin, S.H menyatakan sikap bahwa semua produk hukum terkait DPD Partai Golkar Kab Indramayu termasuk dan tanpa kecuali Surat Keputusan tentang kepengurusan DPD Partai Golkar Kab Indramayu adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sejak MUSDA X tgl 16 Juli 2020 dipersilisihkan dan perkarakan di Mahkamah Partai Golkar yaitu terhitung tanggal 29 Juli 2020 berdasarkan Register Perkara Nomor 12/PI-GOLKAR/VII/2020.
“Bahwa oleh karena yang dipakai dasar oleh Aria Girinaya dan Hilal Hilmawan sebagai Ketua Plt dan Sekretaris Plt. DPD Partai Golkar Kab Indramayu adalah SK No 17 tanggal 20 Juli 2020 dan telah berakhir per tanggal 30 Agustus 2020 dan konon katanya sudah dibuatkan juga SK perpanjangannya adalah SK yang tidak berdasar dan tidak punya kekuatan hukum karena dua hal : pertama SK tersebut dibuat tanpa melalaui mekanisme dan prosedur yang benar dan kedua bahwa SK tersebut termasuk dalam pokok perkara di Mahkamah Partai Golkar,” jelas Mahpudin, Minggu (13/12).
Kami meminta kepada DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat agar mengabaikan dan tidak menanggapi surat usulan Musda yang diajukan oleh dan ditanda tangani Aria Girinaya dan Hilal Hilmawan tersebut.
“Kami memohon dengan segala hormat kepada Mahkamah Partai Golkar agar segera mengagendakn sidang yang hanya tinggal satu kali agenda sidang lagi yaitu agenda sidang Putusan. Hal ini penting dan urgen untuk segera mengakhiri konflik kepengurusan DPD Partai Golkar Kab Indramayu,” paparnya.
Hal mana konflik internal yang dipersengketakan di Mahkamah Partai dan menunda mengambil keputusan pasca Pilkada adalah salah satu faktor penyebab kekalahan paslon yang diusung Partai Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat .












