Tersangka Bertambah 20 Prajurit, Motif Senior Aniaya Prada Lucky Masih Misterius

Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Kupang, EDITOR.ID,- Jumlah Prajurit TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi tersangka terus bertambah. Kini ada 20 Prajurit TNI dinyatakan sebagai tersangka dan diduga terlibat kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Namun motif penganiayaan itu masih menjadi misteri.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan Pomdam XI/Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Pomdam juga masih melakukan pemeriksaan.

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, sebagaimana dilansir dari detikBali, Senin (11/8/2025).

“Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib dalam hal ini Pomdam XI/Udayana masih dilakukan pemeriksaan, kita tunggu saja hasilnya,” imbuhnya.

Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.

Budyakto mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan keluarga untuk memproses hukum para pelaku tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Akan disesuaikan dengan prosedur yang ada. Hukuman terberatnya sesuai mekanismenya itu polisi militer yang berhak menyampaikan dengan permintaan keluarga tadi,” ujarnya.

Budyakto menegaskan proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan secara transparan. Ia mengimbau keluarga dan masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.

“Seluruh penanganannya akan satu pintu melalui Penerangan Kodam XI/Udayana dan akan kami salurkan kepada setiap media. Saya mohon kepada semua pihak bahwa kami ikut berbelasungkawa kepada korban dan keluarganya,” tuturnya.

Ada Perwira Yang Jadi Tersangka

Dari 20 tersangka, satu di antaranya merupakan perwira. Namun, Budyakto belum mengungkapkan identitas prajurit tersebut.

“Nanti oleh penyidik yang menyampaikan dan selanjutnya proses ini akan segera saya sampaikan kepada pimpinan,” pungkas Budyakto.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT, diduga tewas akibat dianiaya senior. Kodam IX/Udayana menyatakan 20 prajurit TNI AD telah diperiksa untuk mengusut kasus ini. (tim)

Leave a Reply