Terpidana Korupsi Setya Novanto Bebas Usai PK Dikabulkan MA

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akhirnya bisa menghirup udara bebas usai upaya Peninjauan Kembali (PK)nya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hukuman Setnov diperingan hakim PK dari 15 tahun penjara jadi 12 tahun 6 bulan. Usai putusan tersebut diterbitkan Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat.

Setnov kini telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara akibat terseret dalam pusaran korupsi e-KTP.

“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (17/8/2025).

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai aturan, dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.

“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” katanya.

Dia mengatakan mantan Ketua DPR itu bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” katanya.

Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena sudah membayar denda subsidier. “Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ucapnya.

MA Kabulkan PK Setya Novanto

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dikutip dari laman resmi MA.

Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Setya Novanto atau Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Bagaimana rekam jejak Setya Novanto?

Rekam Jejak Setya Novanto dari Sopir, Ketua DPR Hingga Terseret Korupsi

Setya Novanto lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat dari pasangan Sewondo Mangunratsongko dan Julia Maria Sulastri.

Pada tahun 1967, ia meninggalkan Bandung dan bermukim di Jakarta dan melanjutkan sekolah dasarnya di SD Negeri 6 Jakarta. Orang tuanya bercerai saat ia masih SD.

Di Jakarta, ia menempuh pendidikan di SMPN 73 Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian, melanjutkan pendidikan menengah di SMA 9 (kini disebut SMAN 70).

Pada masa SMA, Setnov bertemu dengan Hayono Isman (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga kabinet Presiden Soeharto) yang dikemudian hari menjadi titik tolak upaya politiknya. Selepas SMA, ia melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya.

Setya Novanto sudah dua kali menikah.

Pertama, ia menikah dengan Luciana Lily Herliyanti dan dikaruniai dua anak, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Namun, pernikahannya dengan Luciana berakhir dengan perceraian.

Ia lalu menikah lagi dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak, yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.

Pernah Jadi Sopir dan Pedagang Beras

Dalam tayangan di Setya Novanto TV, ia mengaku kehidupannya masa lalunya cukup sulit. Bahkan, dia rela menjadi sopir untuk membayar kuliah

“Pas jaman saya, sangat sulit sekali. Saya pernah menjadi sopir, saya pernah menjadi pembantu rumah tangga, tidak lain supaya saya bisa kumpulkan uang setoran,” ujar Novanto.

Dia juga pernah menjadi tukang beras demi biaya kuliah. “Jam 04.00, saya harus jual beli beras di Pasar Wonokromo, Surabaya, setelah jual beli beras hasilnya untuk kuliah,” ujar Novanto.

Kisah perjuangan hidup Novanto ini diketahui terjadi saat dia hijrah ke Jakarta dan melanjutkan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. Novanto waktu itu menumpang hidup di rumah keluarga Hayono Isman (mantan Menpora).

“Pagi jam 06.00 saya antar sekolah anak-anaknya supaya saya tidak bayar kost. Setelah itu, saya nyuci sambil ngepel jadi pembantu. Pokoknya bagaimana caranya supaya bisa sekolah,” ucap Novanto.

Jadi Miliader Hartanya Dimana-mana

Saat menjadi ketua DPR RI, Setya Novanto dikenal kaya raya. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Setya Novanto pada 2015 menunjukkan kekayaannya mencapai Rp 114,769 miliar dan 49.150 dollar AS.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 81,736 miliar yang berada di 11 lokasi di Jakarta Selatan, 1 lokasi di Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur, 7 lokasi di Kabupaten Bogor (Jawa Barat), 3 lokasi di Jakarta Barat, dan 1 lokasi di Kota Bekasi (Jawa Barat).

Setnov juga masih memiliki alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 2,3543 miliar yang terdiri atas mobil Toyota Alphard (Rp 600 juta), Toyota Vellfire (Rp 900 juta), Jeep Commander (Rp 500 juta), motor Suzuki (Rp 3 juta), mobil Mitshubisi (Rp 50 juta), dan mobil Toyota Camry (Rp 300 juta).

Terjerat Kasus Korupsi E-KTP

Nama Setya Novanto pernah disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai salah satu pengendali proyek dalam kasus e-KTP.

Setya ikut terseret dalam kasus pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) untuk tahun anggaran 2011-2012, salah satu proyek Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kasus ini, Nazaruddin menyebutkan ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah anggota DPR salah satunya Setya Novanto. Politisi Golkar ini diperkirakan menerima Rp 300 miliar dari proyek e-KTP.

Nazaruddin menuding Novanto membagi-bagi fee proyek e-KTP ke sejumlah anggota DPR. Novanto juga disebut mengutak-atik perencanaan dan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP. Pada 17 Juli 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Pada 29 Maret 2018, Setya Novanto dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Pada 24 April 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider. (tim)

Leave a Reply