Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR RI Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

“Jadi kaitan ini bisa ditindaklanjuti dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada bupati/walikota yang memiliki desa,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Sosial harus bekerjasama dengan kepala desa dalam mengupdate data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lain sebagainya. Mengingat berdasarkan laporan dari para kepala desa, tidak jarang ditemui penerima berbagai bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran.

“Karena itu, kepala desa seharusnya dilibatkan dan diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial untuk mengajukan daftar penerima bantuan sosial, termasuk juga menganulir jika ada penerima bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena pada dasarnya, kepala desa yang paling mengetahui kondisi masyarakat di desanya,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI  ini menambahkan, para kepala desa juga mengusulkan agar selain bantuan langsung tunai, dalam memberikan bantuan sosial kepada warga, pemerintah juga bisa melakukannya melalui berbagai program seperti Bantuan Pangan Non Tunai atau program Kartu Sembako sebagaimana yang pernah dilakukan beberapa tahun silam. Sehingga bisa menggerakan roda perekonomian desa, karena pengadaan pangannya dilakukan oleh berbagai unit usaha yang dimiliki warga desa setempat.

“Atas berbagai pengabdian yang dilakukan kepala desa dan perangkat desa, pemerintah perlu mengupayakan agar setelah mereka pensiun, BPJS Kesehatannya tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai,” pungkas Bamsoet. (tim)

Leave a Reply