2. Penentuan Status Hukum
Penyidik akan menentukan apakah insiden ini murni kelalaian (karena faktor manusia, teknis, atau kondisi jalan) atau ada unsur kesengajaan/pelanggaran berat.
- Jika merupakan kelalaian yang menyebabkan kerusakan fasilitas, pengemudi dapat dijerat dengan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kerusakan barang (Pasal 310 UU LLAJ).
- Pemeriksaan dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi (SIM) juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan administratif.
3. Ganti Rugi Kerusakan Fasilitas Umum
Kerusakan fasilitas umum (dalam hal ini taman atau air mancur di Bundaran HI) merupakan aset daerah di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait (seperti Dinas Pertamanan dan Hutan Kota atau Dinas Bina Marga) untuk melakukan asesmen nilai kerugian atas kerusakan tersebut.
- Pengemudi atau pihak asuransi kendaraan (jika ada) biasanya diminta bertanggung jawab untuk menanggung biaya perbaikan atau penggantian fasilitas yang rusak sesuai dengan hasil asesmen nilai kerugian.
4. Tindakan Administratif
Selain proses hukum pidana ringan atau ganti rugi, kepolisian juga berwenang memberikan sanksi administratif berupa tilang atau tindakan disiplin lalu lintas lainnya jika ditemukan pelanggaran aturan berkendara yang mendasari kejadian tersebut. (*)












