Jakarta, EDITOR.ID – Peristiwa kecelakaan yang terjadi pukul 04.00 WIB pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026. Berdasarkan laporan dari berbagai portal berita daring, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kolam air mancur Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.Kendaraan yang mengalaminya adalah jenis mobil listrik berwarna hitam (jenis BYD), dengan pelat nomor B-1276-UNT.
Dikemudikan oleh seorang pria berinisial KJS (22/23 tahun) diketahui berprofesi sebagai pengemudi taksi daring dan baru sekitar tiga bulan mengoperasikan kendaraan tersebut.
Proses evakuasi kendaraan dari kolam berhasil dilakukan dengan bantuan petugas Dishub pada pagi hari yang sama (sekitar pukul 08.00–08.48 WIB).
Kronologi singkatnya mobil melaju di Jalan MH Thamrin dari arah selatan menuju ke utara. Saat tiba di kawasan Bundaran HI, mobil menabrak pembatas jalan (kanstin) hingga terpental dan masuk ke dalam kolam air mancur.
Kondisi pengemudi berdasarkan pernyataan dari pihak kepolisian (Ditlantas Polda Metro Jaya) memastikan tidak ada indikasi pengemudi mengonsumsi alkohol. Pengemudi dilaporkan dalam keadaan sadar, meski terdapat laporan dari media yang menyebutkan pengemudi mengaku terjadi error pada sistem kendaraan.
Dugaan awal dari kepolisian adalah kelalaian atau kurangnya kehati-hatian pengemudi saat berkendara dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam.
Dikarenakan merusak fasilitas umum milik Pemprov DKI Jakarta, maka dengan sendirinya status hukum dan tindak lanjut konsekuensi yang harus diterima oleh pengemudi KJS, meskipun tidak ditahan oleh pihak kepolisian, namun ia dikenakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Dan pengemudi memiliki kewajiban untuk mengganti sarana (fasilitas publik) yang rusak akibat kecelakaan tersebut, dengan nilai kerusakan yang akan dihitung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tanggung Jawab Kerugian & Perbaikan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengemudi memiliki kewajiban untuk mengganti sarana umum yang rusak (trotoar dan pagar pembatas kolam). Nilai kerugian saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Proses hukum terhadap insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kerusakan fasilitas umum, seperti mobil yang masuk ke dalam kolam air mancur Bundaran HI, umumnya mengikuti alur penegakan hukum lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tahapan umum yang biasanya dilakukan oleh pihak kepolisian dalam situasi tersebut:
1. Olah TKP dan Penyelidikan
Pihak kepolisian (dalam hal ini biasanya Satlantas wilayah setempat) akan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini mencakup:
- Pemeriksaan bukti fisik: Termasuk analisis kerusakan kendaraan dan fasilitas umum.
- Pemeriksaan saksi: Mendengarkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian.










