Tak Ada Sepeserpun Uang Wakaf Yang masuk Kas Negara

EDITOR.ID, Jakarta, – Pemerintah menjamin uang yang diwakafkan dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak ada sepeserpun yang masuk ke dalam kas negara. Hal itu sebagai jawaban atas tudingan masyarakat yang beranggapan negara telah memanfaatkan program ini sebagai penerimaan negara.

Seperti diketahui, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan para nazir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau cash waqaf linked sukuk (CWLS), yang dibentuk pada Oktober 2018 lalu.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menjelaskan, wakaf uang bukan dimaksudkan bendanya atau uangnya, tapi bagaimana dengan uang wakaf itu mengalir manfaat untuk maukuf alaih (penerima manfaat wakaf).

Untuk memperoleh manfaat dari uang wakaf, maka uang wakaf harus diinvestasikan pada instrumen investasi yang menghasilkan keuntungan yang akan disalurkan kepada maukuf alaih.

CWLS tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan perwakafan nasional dengan menerbitkan sukuk atau utang negara syariah sebagai instrumen investasi wakaf uang.

Saat ini ada banyak mengelola uang wakaf yang disebut sebagai nazir. Para nazir ini mengelola uang tersebut sesuai dengan tujuannya, sehingga peruntukannya pun jelas mulai dari siapa penerimanya dan untuk apa uang digunakan.

“Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak benar,” pungkasnya dalam video conference di Jakarta, Jumat (29/1/2021). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: