Tahun 2024 Pemprov Jateng Dukung Program Tuntaskan 1 Juta Sertifikasi Tanah

Setiap daerah memiliki kebijakan yang mendorong proses sertifikasi. Misalnya, Kota Semarang yang memberikan diskon 40 persen untuk biaya pra sertifikasi, bahkan ada 12 daerah yang justru membebaskan BPHTB.

Semarang,EDITOR.ID, – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendukung upaya Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah untuk menuntaskan program 1 juta sertifikasi tanah di Jawa Tengah pada 2024.

“Kami akan dukung program tersebut. Meski tadi disebutkan kendalanya masalah keuangan. Jadi kami dari Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota terkait masyarakat yang tidak punya uang untuk mengurus sertifikat,” kata Nana Sudjana usai menghadiri Zoom Meeting dalam acara launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Program Strategis Nasional secara serentak oleh Presiden RI di Balaikota Semarang, Senin, (4/12/2023).

Dikatakannya, Pemprov Jateng akan mengupayakan agar masyarakat dipermudah dalam mengurus sertifikasi tanah.

“Jadi kami akan berkoordinasi, nanti ketika kabupaten/kota kekurangan dana, kami akan mengupayakan dari provinsi. Ini untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah, Dwi Purnama membeberkan, dari 21 juta bidang tanah di Jawa Tengah, tinggal 1 juta bidang yang belum diproses. Namun sesuai target, sertifikasi 1 juta bidang tanah itu akan selesai pada tahun 2024 mendatang.

Hanya daerah di Jateng yang masih banyak belum tersertifikasi tanagnya meliputi Kebumen, Purworejo, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pekalongan, dan Jepara. Sementara Kabupaten Semarang masih sekitar 20 persen.

Tinggal Satu Juta Bidang Belum Diproses 

“Tinggal 1 jutaan mudah mudahan tahun depan insyaallah kita selesaikan,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, kendala dalam proses sertifikasi tanah di Jawa Tengah selama ini terkait dengan biaya pra sertifikasi. Biaya pra sertifikasi itu memang ditanggung masyarakat, namun banyak masyarakat mengeluh kalau tidak memiliki uang untuk biaya tersebut.

“Sebab yang dibiayai BPN itu hanya proses di BPN saja, pra sertifikasi menjadi beban masyarakat sehingga mengganggu sertifikasi tanah di banyak daerah,” jelasnya.

Terkait biaya pra sertifikasi tersebut, menurut mnya, sesuai dengan SKB tiga menteri ditetapkan sebesar Rp150 ribu. Namun di Jawa Tengah ada kesepakatan masyarakat yang dituangkan dalam Perdes. Nilainya ditentukan oleh masing-masing sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah desa. Sebab, pengelolaan diserahkan kepada pemerintah desa.

“Saya minta terutama aparat-aparat dan Pemerintah Desa juga harus support. Dokumen yang kita ambil untuk sertifikat itu kan dari dokumen desa atau leter C. Ini peran Bupati dan Wali Kota untuk mendorong, karena kita memang bekerja untuk rakyat,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: