Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn mengatakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, harus mengedepankan perlindungan terhadap korban kejahatan. Jangan sampai RJ membuka celah “jual beli” perkara berdalih penyelesaian diluar pengadilan.
