Jakarta, EDITOR.ID,- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Prof Dr Joko Sriwidodo, SH MH MKn mengatakan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, harus mengedepankan perlindungan terhadap korban kejahatan. Jangan sampai RJ membuka celah “jual beli” perkara berdalih penyelesaian diluar pengadilan.
“Konsep Restorative Justice di pembahasan RUU KUHAP harus melindungi korban, harus fokus pada pemulihan, ganti rugi, dan pemenuhan hak korban, seperti yang diatur dalam rancangan tersebut,” ujar Profesor Joko Sriwidodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Namun demikian, lanjut Prof Joko, perlindungan korban harus menjadi prioritas dan mekanisme RJ tidak boleh menghilangkan hak-hak korban atau menciptakan risiko kekerasan lebih lanjut. Selain itu, perlu ada penguatan peran pihak ketiga, seperti advokat, untuk memastikan proses RJ berjalan adil dan tidak menjadi “jual-beli perkara”.
Prof Joko Sriwidodo menambahkan mekanisme perlindungan korban dalam RUU KUHAP diharapkan mewajibkan syarat RJ harus melibatkan korban dan masyarakat.
“Aturan tersebut tidak boleh dianggap upaya perdamaian semata dengan penegak hukum, tetapi untuk memulihkan hak-hak korban,” tegasnya.
Restorative Justice Diatur di Pasal 74 RUU KUHAP
Seperti diberitakan, pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaian revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 2025 ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pembaruan KUHAP diperlukan agar selaras dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
Skema keadilan restoratif dimasukkan pemerintah dan para anggota dewan ke Pasal 74 RUU KUHAP. Mereka mengatur keadilan restoratif dapat dicapai melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Namun, pengaturan itu dianggap ganjil. Pasalnya, penekanan pada penyelesaian perkara di luar persidangan dapat menggeser inti keadilan restoratif yang semestinya memprioritaskan pemenuhan hak dan kepentingan korban.
Prof Joko Ingatkan Jual Beli Perkara
“Keadilan restoratif selama ini dipahami sebagai penghentian perkara di luar persidangan, baik ketika perkara berada di tahap penyidikan maupun penuntutan, makanya penggunaan mekanisme ini harus dilakukan dengan cermat,” tegas Prof Joko.
Menurut Prof Joko, tantangan dan perdebatan RJ adalah kekhawatiran bahwa RUU KUHAP bisa jadi belum cukup kuat untuk melindungi korban, terutama dalam kasus kekerasan domestik, karena RJ dapat dilakukan tanpa pihak ketiga yang memadai.
“Yang kedua potensi penyalahgunaan RJ dengan istilah jual-beli perkara. Saya menilai kemungkinan adanya risiko terjadinya “jual-beli perkara” dapat dihindari dengan penguatan peran advokat dan pihak ketiga dalam proses negosiasi,” paparnya.
Prof Joko: Perlindungan Hukum Korban Jadi Aspek Penting
Yang penting menurut Prof Joko, RJ bisa menjadi sarana keadilan dalam melakukan perlindungan hukum.
“Kami berpandangan bahwa perlindungan hukum korban kejahatan perlu diwujudkan melalui RJ dan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap peradilan,” ungkap Prof Joko.
Yang lebih penting lainnya, lanjut Prof Joko, pemulihan dan ganti rugi. “RUU KUHAP mengatur enam bentuk pemulihan, termasuk pengembalian barang, ganti rugi, dan restitusi/kompensasi untuk korban,” katanya.
“Kesepakatan damai antara korban dan pelaku menjadi dasar utama RJ, namun keputusan akhir tetap memerlukan penetapan hakim untuk menjamin keadilan dan transparansi,” imbuhnya.
Restorative Justice Bukan untuk Tindak Pidana Berat
Selain itu, Prof menjelaskan bahwa mekanisme RJ dikecualikan untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, narkoba (kecuali pengguna), dan ancaman pidana di atas 5 tahun untuk mencegah penyalahgunaan.
“RUU KUHAP perlu memperkuat peran pihak ketiga, seperti advokat, dalam proses RJ untuk mencegah terjadinya konflik dan memastikan hak-hak korban terpenuhi,” katanya.
Di ujung pernyataannya Prof Joko memaparkan bahwa meskipun RUU KUHAP berupaya memajukan konsep restorative justice di Indonesia, masih terdapat tantangan dan perdebatan dalam implementasinya, terutama terkait perlindungan korban kejahatan.
RUU KUHAP perlu terus disempurnakan untuk memastikan bahwa mekanisme RJ dapat berjalan secara adil, transparan, dan efektif, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban kejahatan.
Diperlukan pengawasan ketat untuk menghindari penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan menggunakan mekanisme keadilan restoratif.
“Ada kekhawatiran jika kesepakatan yang telah dibuat dalam mediasi tidak dijalankan, sehingga perlu diatur lebih lanjut agar mekanisme ini benar-benar menjamin hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui penyusunan RUU KUHAP yang memasukkan konsep restorative justice bertujuan menjadikan penyelesaian tindak pidana lebih humanis, fokus pada pemulihan, dan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta masyarakat.
Mekanisme ini meliputi berbagai bentuk pemulihan seperti permintaan maaf, pengembalian barang, dan penggantian kerugian, dan bisa diterapkan dari tahap penyelidikan hingga persidangan, khususnya untuk tindak pidana dengan hukuman ringan. Meskipun demikian, perlu ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.
RUU ini mengadopsi filosofi keadilan restoratif dengan mengedepankan pemulihan dan keadilan yang bertujuan untuk memulihkan hubungan, menumbuhkan penyesalan pada pelaku, dan menciptakan rasa aman, bukan sekadar menghukum.
Dimana RJ wajib melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan penyelesaian yang lebih komprehensif. RJ juga diyakini akan mengurangi dampak negatif sistem peradilan. Mekanisme ini diyakini dapat mengurangi masalah dan cacat struktural yang ada dalam sistem peradilan pidana yang represif.
Secara umum, RUU ini merancang restorative justice dapat dikenakan pada tindak pidana yang ancaman pidananya tidak terlalu berat (misalnya, denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun) dan bukan merupakan tindak pidana berulang. ****












