Jakarta, EDITOR.ID,- Pengusaha besar jalan tol, Jusuf Hamka langsung melakukan sujud syukur usai gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria yang pernah maju sebagai Calon Wagub DKI Jakarta ini menggugat ganti rugi Rp119 Triliun kepada Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait bisnis PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
