Menang Lawan Hary Tanoe dalam Gugatan CMNP Rp119 Triliun di Pengadilan, Jusuf Hamka Sujud Syukur

Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

Jusuf Hamka dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengusaha besar jalan tol, Jusuf Hamka langsung melakukan sujud syukur usai gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria yang pernah maju sebagai Calon Wagub DKI Jakarta ini menggugat ganti rugi Rp119 Triliun kepada Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait bisnis PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Kasus tersebut terkait transaksi tukar menukar surat berharga antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding. Gugatan perdata diajukan berdasarkan nomor Perkara No.142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena telah mendapatkan haknya dari perbuatan yang dilakukan pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe.

“Alhamdulillahi rabbil’alamin. Emang Allah Maha baik,” tutur Jusuf Hamka, Rabu (22/4/2026)

Pengusaha muslim keturunan Tionghoa itu mengaku, akibat transaksi dengan Hary Tanoe pada 1999, ia mengalami kerugian sebesar 28 juta dolar AS.

Jusuf Hamka menambahkan, pihaknya akan terus menagih uang yang pernah dinikmati Hary Tanoe untuk diminta dikembalikan.

“Allah Maha Baik, orang boleh berupaya mendzalimi saya, boleh menghina saya, memfitnah saya, tapi ada Allah disamping saya. Dan hari ini Allah membuktikan kebesaran-Nya. Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegas Jusuf Hamka.

Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) ini menegaskan, dalam perkara ini, menurutnya bukan soal duit yang diambil.

Tetapi soal membantah tudingan selama ini mengada-ada soal gugatan Rp 119 triliun yang dinilai berlebihan, ternyata dibenarkan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Fajar Kusuma Aji dalam putusannya mengabulkan gugatan senilai Rp 119 triliun yang dilayangkan CMNP atau Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya MNC Asia Holding, Rabu, 22 April 2026.

Hary Tanoe Diwajibkan Bayar Rp 50 Miliar atau USD 28 Juta

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28 juta beserta bunga 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002. Kewajiban pembayaran ini dibayarkan sampai lunas. Selain materiil, majelis hakim juga memutus menghukum tergugat membayar kerugian immateriil.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 50 miliar,” tulis amar putusan.

Majelis Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.

Majelis hakim juga menghukum Turut Tergugat, yakni Tito Sulistio untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh putusan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyebut dalam putusan perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. yang dibacakan pada Rabu, 22 April 2026, majelis hakim telah mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo sebagai Tergugat I, PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk.) selaku Tergugat II, Tito Sulistio selaku Turut Tergugat I, dan Teddy Kharsadi selaku Turut Tergugat II.

Tukar Menukar MTN dan NCD PT Bank Unibank Tbk

Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa lama yang berakar pada transaksi tahun 1999, ketika CMNP menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi miliknya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam perkembangannya, instrumen NCD tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi penggugat.

Turut tergugat diwajibkan tunduk pada putusan, dan para tergugat juga dibebani biaya perkara. Namun, sejumlah tuntutan lain, seperti provisi, uang paksa, dan pelaksanaan putusan serta-merta ditolak oleh Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa transaksi yang disengketakan bukanlah jual-beli, melainkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata.

Lebih jauh, majelis menyoroti bahwa para tergugat sebagai pihak yang menginisiasi dan menawarkan instrumen NCD seharusnya telah mengetahui bahwa instrumen tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008.

Yang menarik, majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, sebuah pendekatan hukum yang menembus batas tanggung jawab terbatas perseroan.

Tindakan Korporasi Dibebankan ke Personal

Dengan merujuk Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan tidak semata-mata merupakan aktivitas korporasi, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang dapat dibebankan hingga ke ranah personal.

Terkait tuntutan ganti rugi materiil dengan perhitungan bunga majemuk sebesar 2% per bulan, majelis menolaknya dengan alasan tidak proporsional dan bersifat hipotetis. Sebagai gantinya, ditetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai bentuk kompensasi nilai waktu uang.

Selain itu, tuntutan dwangsom (uang paksa) dan permohonan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) juga ditolak, dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung.

Sebagai putusan tingkat pertama, para pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan putusan.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil pemeriksaan independen berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Jubir PN Jakpus Sunoto. ***

Leave a Reply