Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri atau Wamen resmi dilarang merangkap jabatan, termasuk jabatan Komisaris BUMN. Larangan ini diberlakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Kementerian Negara yang diajukan driver ojol Didi Supandi.