Jakarta, EDITOR.ID,- Dunia perbankan sedang tidak baik-baik saja. Terbukti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pertengahan Oktober 2025 mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Pencabutan izin usaha ini menambah daftar panjang BPR yang telah ditutup.
