Hukum  

Soleman Pontoh Dianggap Salah Kaprah Soal RPP Penyelenggaraan Keamanan Laut

sutisna soleman pontoh dianggap salah kaprah soal rpp penyelenggaraan keamanan laut

EDITOR.ID ? Jakarta, Soleman Pontoh dalam sebuah pernyataannya disalah satu media yang menyebutkan bahwa Bakamla telah membuat RPP Bodong yang telah membuyarkan mimpi Presiden agar Indonesia bisa segera memiliki coast guard.

Pernyataan ini membuat salah satu pengamat geram, yakni Muhammad Sutisna selaku direktur Maritime Strategic Center, Senin ( 15/11/2021).

Menurut Sutisna saat dihubungi pihak media melalui sambungan seluler, menyatakan keheranannya atas pernyataan Pontoh. Apalagi menurutnya Pontoh merupakan Mantan Kabais dan juga bagian dari internal KPLP.

? Seperti pada saat Executive Brief dengan DPD RI pada Juli 2020 silam, kehadiran saudara Pontoh yang duduk disamping Dir KPLP yang menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan staf khusus Ditjen Hubla walau sering dibantahnya. Tapi malah kerap melakukan pernyataan ngawur yang bisa membuat institusi yang ia gelutinya bisa tercoreng serta memecah belah kementerian atau lembaga?, kata Sutisna.

Sutisna menjelaskan bahwa RPP penyelenggaraan Keamanan Laut merupakan usulan dari Pemerintah, bukan Bakamla yang mengusul. Dan bukan ranahnya Bakamla juga. Saudara Pontoh rupanya tidak paham UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan UU,?kata sutisna?.

?Soleman Pontoh seharusnya rajin mengikuti perkembangan terupdate, jangan selalu asal bicara. Karena bila kita flashback, Pada Maret 2020 silam, Kepala Bakamla RI pada waktu ini menghadiri undangan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keamanan Laut di Kantor Kemenko Bidang Maritim dan Investasi. Dimana rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Polhukam Mahfud MD dan dihadiri Dirjen PP Kemenkumham serta Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait?, ujar Sutisna’

Sutisna juga menjelaskan, bahwa dalam rapat tersebut Mahfud MD mengungkapkan kembali arahan presiden RI mengenai Bakamla RI menjadi embrio Coast Guard-nya Indonesia dan nantinya lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing dan di laut itu hanya ada satu yaitu Bakamla RI sebagai Indonesian Coast Guard.

?Lantas kenapa Soleman Pontoh begitu ngotot, bahwa rapat tersebut diinisiasi oleh Bakamla RI. Dan selalu saja hanya berpatokan pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, padahal ada UU 32/2014. Dimana dalam azas hukum berbunyi lex special derogat legi generali. Bahwa peraturan yang khusus yakni UU 32 tahun 2014 lebih dikedepankan dibandingkan peraturan yang umum?, ‘ungkap Sutisna’

Menurut Sutisna, justru Saudara Pontoh yang membuyarkan mimpi Presiden, dan tidak mengindahkan instruksi serta apa yang telah dicita-citakan pemerintah. Karena kerap membuat pernyataan ngawur yang dapat memecah belah Kementrian/ Lembaga dengan mengadu domba dan memberikan berita bohong bahkan patut dicurigai memiliki agenda terselubung.

?Dimana ketika Bakamla RI menangkap Kapal Asing yang bernama MT Horse dan MT Frea karena melakukan pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Malah yang bersangkutan lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional, mengingat kapal tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan bahwa jelas sudah bersalah?, jelasnya.

Lagipula Keamanan Laut, menurut Sutisna, tidak akan mengurangi kewenangan yuridis masing masing institusi.

?Sehingga rancangan peraturan tersebut justru memperkuat integrasi antar instansi. Dengan demikian, jika peraturab tersebut telah disahkan maka institusi yang menangani terkait keamanan laut akan lebih mudah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, pungkasnya.

Leave a Reply