Soal Tolak Uji Materi Perpu PUPN, Andri: MK Jadi Lembaga Peradilan Umum Bukan Lembaga Penguji UU

MK Tolak Uji Materi Perpu PUPN, Benarkah Pertimbangan Berdasarkan Salinan Putusan MA 1688 yang Diduga Palsu? Konstitusi Tercederai: MK Ikut Melegalkan Perbuatan Melawan Hukum, Pencurian dan Korupsi

Jakarta, EDITOR.ID,- Andri Tedjadharma menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah bermetamorfosa menjadi lembaga peradilan dan bukan menjadi lembaga penguji Undang-Undang. Fenomena tersebut terbaca dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Perpu Nomor 49 tahun tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Andri Tedjadharma adalah warga negara Indonesia yang mengajukan uji materi Perpu PUPN itu.

Putusan MK terhadap perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 dinilai Andri, menandai perubahan serius dalam peran dan fungsi MK. Alih-alih menguji undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana amanat konstitusi, MK justru dianggap telah bermetamorfosis menjadi pengadilan biasa yang mengadili kasus individual.

“MK telah melakukan tindakan bermertaformosa merubah dirinya menjadi lembaga peradilan dan bukan menjadi lembaga penguji UU,” kata Andri Tedjadharma, warga negara Indonesia yang menjadi pemohon uji materi Perpu PUPN itu.

Menurut Andri, di sini MK telah memutuskan berdasarkan salinan keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA. “Yang bahkan sudah dibantah sendiri oleh MA dengan tiga surat resminya, bahwa MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN,” tegas Andri.

Bahkan, sambung Andri, kesaksian Prof Bagir Manan secara Notarial di mana itu bukan keputusan dia, yang di salinan keputusan MA itu disebut Prof Bagir Manan sebagai Ketua Majelis.

“Jadi, dari mana salinan keputusan MA no 1688 itu muncul? Seperti juga diungkapkan Dr Maruarar Siahaan di sidang terbuka MK yang dapat disaksikan oleh masyarakat seantero dunia,” kata Andri seraya kembali menegaskan keputusan yang diambil hakim MK bertentangan dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli, serta bukti-bukti lengkap.

Andri melanjutkan, MK telah membenarkan salinan keputusan MA no 1688 yang tidak terdaftar itu, sebagai salinan keputusan MA yang benar yang dipergunakan oleh PUPN dan KPKNL dalam melakukan penyitaan harta pribadi dan keluarganya yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris, dan tidak sedang dijaminkan kepada siapa pun.

“Kesimpulannya, dapat diduga MK dinyatakan ikut serta telah melegalkan perbuatan melawan hukumnya PUPN dan KPKNL, yang telah menggunakan keputusan palsu dalam melakukan penyitaan. Bukan menguji UU seperti mana tugas MK. Tetapi mengadili. Ini masalah serius. Tidak main-main,” kata Andri.

Maruarar Siahaan Pertanyakan Salinan Putusan MA yang Tiba-Tiba Muncul

Sebelumnya, dalam sidang terbuka yang dapat disaksikan publik, mantan Hakim MK yang menjadi saksi ahli, Dr Maruarar Siahaan, secara tegas dan lantang juga mempertanyakan keberadaan salinan putusan Nomor 1688 itu, karena dokumen tersebut telah disangkal oleh MA sendiri.

“Bagaimana bisa tiba-tiba muncul salinan kasasi, sementara MA sendiri menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional,” tegasnya.

Dalam pernyataan lainnya, Maruarar yang melihat adanya audit BPK yang membuktikan Bank Centris Internasional tidak menerima dana BLBI, sebagai bukti otentik negara tidak ditanggapi pemerintah, membuatnya marah karena ini menjadi persoalan yang besar.

“Sudah jelas Bank Centris Internasional tidak terima uang BLBI. Yang terima bank lain yakni Centris International Bank, berdasarkan bukti otentik negara, audit BPK. Jadi saya ragu, apakah sikap kita ingin memberantas pencurian dan korupsi di negeri ini, atau kita ikut mendukung pencurian dan korupsi?” Tanyanya mengingatkan majelis hakim dan masyarakat.

Tersurat dan tersirat dalam pernyataannya itu Maruarar meragukan sikap yang akan diambil, khususnya sikap para majelis hakim. Dan, keraguan Maruarar itu kini menjadi kenyataan.

Bayangkan sebuah negeri yang baru saja merayakan semangat reformasi 1998—suara rakyat menggema, demokrasi digadang-gadang sebagai jalan baru, dan semua orang berharap ada perubahan. Tapi di balik euforia itu, ada kisah kelam yang jarang dibicarakan: skandal perbankan yang mencederai harapan reformasi.

“Dokumenter Dirty Call Money Overnight”

Perjalanan kasus Andri Tedjadharma pun terdokumentasi dalam kanal Youtube dengan judul “Dokumenter Dirty Call Money Overnight”

Video unggahan ini menggambarkan kasus Andri. Dan mengajak kita menyusuri perjalanan getir seorang bankir, Andri Tedja Dharma, yang terseret dalam pusaran permainan licik dunia perbankan.

Istilah “bank dalam bank” jadi simbol betapa rapuhnya sistem keuangan kita saat itu—penuh transaksi fiktif, manipulasi angka, dan permainan kotor yang justru dilindungi orang-orang yang mestinya menjaga negara.

Andri dan Bank Centris Tak Terima Duit BLBI dari BI

Andri menegaskan Yang menggugat pertama kali Bank Centris Internasional adalah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mewakili pemerintah melalui Kejaksaan Agung juga pemerintah. Gugatan ini menggunakan barang bukti yang akurat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pemerintah.

“Yang mengadili kasusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung (MA) RI yang juga pemerintah, PUPN dan KPKNL juga pemerintah, serta MK juga pemerintah yang terbukti telah berubah status bukan menguji UU tetapi mengadili para pihak. Sungguh ironis benteng terakhir telah runtuh,” ujar Andri.

Andri menambahkan sudah jelas dengan bukti-bukti dari pemerintah bahwa Bank Centris Internasional memiliki rekening Nomor 523.551.0016 tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia satu rupiah pun,” tegasnya.

Padahal Andri dan Bank Centris telah menyerahkan promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp 492 miliar dan jaminan tanah seluas 452 hektar yang telah dipasang Hak Tanggungan atas nama BI dengan Nomor 972,

“Bahkan sudah digelapkan oleh BPPN dengan surat resmi dari KPKNL, tapi kenapa sampai 27 tahun masalah ini belum juga selesai,” kata Andri.

Sudah jelas Bank Centris Internasional Nomor Rekening 523.551.0016 dan Andri Tedjadharma tidak bersalah dan mempunyai niat baik dengan menyerahkan jaminan sebelum krisis terjadi sebagai proyek percontohan untuk terbitnya BPPN seperti yang digagas oleh Andri Tedjadharma dengan Hendro Budianto, Mansyurdin Nurdin dan Budiono serta Kepala Biro. “Kenapa air susu dibalas dengan air tuba,” katanya.

Yang bikin miris, bukan hanya skandal finansialnya, tapi juga pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Orang-orang yang mestinya memperbaiki keadaan malah menunggangi sistem demi keuntungan pribadi. Dan yang lebih parah, aparat hukum yang tumpul: kasus ini tak pernah tuntas, keadilan tak pernah benar-benar hadir. (*)

Leave a Reply