EDITOR.ID, Bandung – Sidang Gugatan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung, terkait Keputusan Plt Bupati Indramayu Perihal SK Bupati Indramayu atas pemberhentian Komisioner BAZNAS Indramayu, dinilai tidak berwenang dan Prosedur Pemberhentian Abdul Munir sebagai Komisioner BAZNAS manipulatif.
Sidang lanjutan perkara gugatan atas terbitnya SK Bupati Indramayu tentang Pemberhentian H. Abdul Munir sebagai Komisioner BAZNAS Indramayu masih dengan agenda pemeriksaan persiapan yaitu perbaikan surat kuasa dan perbaikan gugatan Penggugat.
Sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Lisa Valiyanti, dan dua anggota Majelis Kemas Hendi Jatmiko dan Heru Cahyono.
Hadir Tim Kuasa Hukum Penggugat lengkap yang diwakili oleh Syamsudin Narji, SH. Dan Tim Kuasa Hukum Bupati dari bagian hukum Setda Kab. Indramayu yang dikordinatori oleh Kabag. Hukum H. ALI FIKRI, SH. Yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum Ibu Yenia dan anggota Urip.
Tim Kuasa Hukum Penggugat, Samsudin Narji, SH menjelaskan bahwa perbaikan surat kuasa penggugat masih harus disempurnakan sesuai dengan arahan standar surat kuasa khusus PTUN sedangkan surat kuasa tergugat dinyatakan sudah sempurna.
Dan perbaikan gugatan disesuaikan dengan surat kuasa terkait identitas penggugat nama, kewarganegaraan, pekerjaan atau jabatan dan alamat.
“Perbaikan gugatan juga menyangkut kepentingan penggugat yang dirugikan dan ketentuan pasal pasal yang dilanggar oleh Tergugat.Dasar utama atau pokok gugatan adalah bahwa SK Bupati tentang Pemberhentian Abdul Munir sebagai Komisioner BAZNAS Indramayu ditandatangani oleh Taufik Hidayat selaku Plt. Bupati Indramayu. Hal ini menurut ketentuan UU sesungguhnya tidak punya kewenangan terkait kepegawaian. Ujar Samsudin Narji dalam press release tertulis setelah mengikuti sidang tersebut,” jelasnya, Kamis (26/11) usai sidang.
Dasar alasan yang kedua adalah bahwa prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh pleno komisioner BAZNAS Indramayu terindikasi manipulatif dan palsu karena Penggugat tidak pernah dipanggil dan diklarifikasi dalam rapat pleno tersebut.
“Hal mana pleno komisioner BAZNAS Indramayu itu yang dijadikan dasar keluarnya SK Bupati Indramayu tentang Pemberhentian Penggugat. Keterangan palsu dan surat palsu yang dilakukan oleh komisioner BAZNAS Indramayu ini perkaranya dalam proses Lidik di Polres Indramayu dengan menyasar calon tersangka KH. MOH. SYATHORI SH.I yang juga Ketua MUI Kab. Indramayu dan tercatat serta aktif sebagai tim sukses salah satu paslon pilkada Indramayu,” jelasnya.










