Jakarta, EDITOR.ID,- Usai ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo cs besok akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Tersangka yang dipanggil Polda Metro Jaya antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma.
“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Budi belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak, ia hanya membenarkan ketiganya dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis besok.
“Besok saya pastikan ke penyidik,” katanya.
Kepolisian menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
Polda Metro Jaya sebelumnya meminta kepada para tersangka agar memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Iman mengungkapkan alasan penetapan delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi berdasarkan peran dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” tegas Iman.
Roy bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma termasuk dalam klaster kedua dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Namun untuk tersangka Roy Suryo, Risman dan Tifa akan dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Roy Suryo, Rismon dan Tifa Berkonspirasi Sembunyikan Dokumen Elektronik
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik, serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Roy Suryo Cs Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Dengan tambahan pasal itu, Roy dan dua tersangka lain terancam hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun penjara.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Ia memastikan kliennya akan hadir besok.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur Presiden sekaligus menyentuh isu sensitif terkait integritas dokumen negara. Polda Metro menegaskan akan menuntaskan penyelidikan secara profesional dan objektif tanpa intervensi pihak mana pun. ***










