Jakarta, EDITOR.ID,- Publik mengelus dada menyaksikan ulah para petinggi Pertamina bancakan jadi maling atau koruptor Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk rakyat. Gaji dan fasilitas mewah bekerja di Pertamina, namun masih saja bernafsu menggarong uang rakyat di APBN untuk memperkaya diri sendiri.
Padahal gaji dan fasilitas bekerja di Pertamina paling tinggi di Indonesia. Apalagi menjabat petinggi sekelas direktur atau Direktur Utama dari mulai induk usaha sampai anak usaha.
Praktek mereka menggarong uang rakyat akhirnya terbongkar. Tata kelola impor minyak mentah dan BBM yang dilakukan selama ini ternyata dimanipulasi. Bahan BBM Pertalite RON 90 atau RON 88 yang harganya murah disulap jadi RON 92 atau Pertamax yang dijual lebih mahal ke masyarakat. Dari praktek ini petinggi Pertamina mengantongi uang banyak dan negara merugi Rp 193,7 triliun setiap bulan.
Kerugian yang ditanggung negara itu menjadi yang terbesar kedua setelah sebelumya juga terungkap kasus korupsi BUMN lainnya, PT Timah senilai Rp300 T.
Enam petinggi Pertamina telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi Pertamax oplosan yang nilainya mencapai Rp193,7 triliun. Kemungkinan jumlah tersangkanya akan terus bertambah menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan penyidik.
Meski gaji para petinggi Pertamina itu tinggi namun mereka tetap saja menggarong uang negara dalam kasus impor BBM. Sangat serakah sekali. Salah satu koruptor itu adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Bos anak usaha Pertamina ini ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi Rp193,7 T, siapa sangka sebenarnya gaji Dirut Pertamina Patra Niaga ini nilainya sudah sangat fantastis.
Gaji Riva di Pertamina Patra Niaga Ditaksir Rp 1,8 Miliar per Bulan
Gaji Riva Siahaan bekerja di Pertamina mengantongi gaji Rp 1,8 miliar per bulan. Bayangin uang segitu masak masih nggak cukup untuk kebutuhan hidup. Bandingkan dengan gaji guru honorer yang hanya Rp600 ribu per bulan. Bak bumi dan langit.
Dari perkiraan, sebenarnya anggota direksi setidaknya mendapatkan penghasilan mencapai Rp21 miliar atau lebih per tahunnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, yang mengatur soal gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.
Selain gaji pokok, para petinggi juga menikmati berbagai tunjangan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan perumahan sebesar 85 persen dari gaji pokok, asuransi kesehatan, dan fasilitas kendaraan dinas beserta biaya operasionalnya.
Gaji dan Fasilitas Mewah Petinggi Pertamina
Selain kasus korupsi, sorotan juga tertuju pada besaran gaji dan fasilitas dirut PT Pertamina yang diterima oleh para petinggi. Sebagai manajemen kunci gaji dan fasilitas yang dinikmati jajaran direksi dan komisaris sangat mewah.










