Satu Lagi Relawan Repdem Melaporkan Rocky Gerung Menghina Kepala Negara – Diterima Polda Metro Jaya

Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) adalah Relawan III sebagai pelapor terkait hinaan yang dilakukan oleh Pengamat politik, Rocky Gerung terhadap Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diterima oleh Polda Metro Jaya

Jakarta, EDITOR.ID – Pelaporan terhadap ujaran hinaan Rocky Gerung (RG( terhadap Kepala Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali berlanjut.

Kali ini giliran Organisasi Sayap Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) melaporkan pengamat politik dan Filsafat itu ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Laporan Repdem tersebut telah teregister oleh Polisi dengan Nomor: LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023 pukul 18.43 WIB.

Sebelum Repdem melaporkan ke Polda Metro Jaya, ada relawan lainnya yang melaporkan RG yang dianggap telah menghina Presiden Jokowi dalam sebuah orasinya yang tersebar luas di media sosial (medsos) telah dilakukan dua laporan polisi terkait hinaan RG.

Pertama laporan dari Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 31 Juli 2023.

Dan, laporan dari Relawan Indonesia Bersatu dan politikus PDIP Ferdinand Hutahaean. Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean dengan nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Repdem Irfan Fahmi, mengungkapkan laporan tersebut dilayangkan akibat perbuatan RG dalam suatu orasinya telah menghina Kepala Negara Presiden Jokowi.

“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut,” ucap Irfan, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/8/).

Sementara itu Irfan juga menegaskan bahwa pihaknya hanya melaporkan RG saja.

Sementara pengamat politik lainnya, Refly Harun, (RH) tidak ikut dilaporkan sebagai terlapor.

“Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi  hukum  yang harus diterima olehnya. Oleh karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH (Refly Harun). Tapi kami fokus pada Rocky Gerung,” sambung Irfan.

Dalam pelaporan Repdem ke Polda Metro Jaya,
RG dilaporkan dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: