Satu Lagi, Briptu D Dijatuhi Sanksi Demosi Dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Apa Perannya?

Sanksi ini dijatuhkan oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Briptu Dodi dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas perbuatannya yang telah mengamankan warga negara asing maupun Indonesia pada gelaran DWP 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago

Tiga orang, di antaranya menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Lalu, sembilan personel lainnya diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama 5–8 tahun di luar penegakan hukum.

Sumber : Antara

Leave a Reply