Salahgunakan Data Orang Lain Bisa Kena Denda Ratusan Miliar

EDITOR.ID, Jakarta,- Praktisi hukum digital, Dr Urbanisasi menyarankan kepada tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar kejahatan menduplikasi data akun orang di media sosial, baik FB maupun twitter untuk menipu orang agar diberikan sanksi berat.

“Belakangan ini kejahatan menduplikasi data akun FB milik seseorang sering terjadi, dengan menggunakan data nama dan foto orang di FB, pelaku mengaku sebagai orang tersebut dan menghubungi sejumlah saudara atau kenalannya, terkadang mereka meminta uang dengan dalih sedang membutuhkan atau mengaku sedang tertimpa musibah,” ujar Urbanisasi kepada EDITOR.ID di Jakarta, Kamis (23/1/2020)

Modusnya, mereka ingin menipu dan meminta sejumlah uang kepada saudara atau teman dari orang yang diduplikasi. “Kasus ini sering terjadi. Banyak orang tertipu, ia menganggap yang menghubungi memang benar-benar saudara atau temannya, padahal datanya digunakan oknum untuk meminta uang,” kata Staf Pengajar Program Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini.

Oleh sebab itu, Urbanisasi mengapresiasi rencana pemerintah mempercepat penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“RUU ini sangat penting sekali untuk melindungi data seseorang agar tidak disalahgunakan pihak yang bertanggung jawab untuk kepentingan yang menjurus perbuatan kejahatan yakni menipu dan meminta uang kepada teman atau saudara dari orang yang dicuri data pribadinya seolah ia adalah orang tersebut,” papar Urbanisasi.

Menurut Urbanisasi, di Indonesia ini, baik penduduk maupun pemerintah masih belum memahami pentingnya keamanan data pribadi.

Misalnya saja data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga. Nomor tersebut sangat penting dan bersifat rahasia.

“Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas,” tutur Urban.

Dengan beleid ini, nomor NIK dan data pribadi penting lainnya akan semakin terlindungi. Terutama soal kaitannya dengan pemanfaatan pihak ketiga.

UU ini pun nantinya bisa digunakan untuk melacak kebocoran data, seperti kasus bocornya data Facebook, hingga pemberian sanksi bagi penyalahgunaan data pribadi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, draft RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) selesai dibuat. Beleid ini akan banyak mengatur soal perlindungan data-data masyarakat, termasuk sanksi berat bagi pelanggar aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: