Salahgunakan Data Orang Lain Bisa Kena Denda Ratusan Miliar

“Gede banget, ada nominalnya miliaran ada puluhan miliar, ratusan miliar. Ini pelanggaran yang sangat berat,” kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Saat DPR-RI telah mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dari total keseluruhan tersebut, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah masuk ke dalam Prolegnas.

Walaupun sudah rampung rancangannya dan masuk Prolegnas, kata Semuel, draft tersebut belum bisa diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena masih menunggu diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.

“Nah ini sudah, (tapi) menunggu satu paraf dari Menko Polhukam,” ujarnya”

Ia menjelaskan, rancangan aturan tersebut lebih banyak hukuman denda dibandingkan sanksi pidana bagi penyalahgunaan data-data pribadi milik publik. Namun Semuel tidak mengungkapkan alasan kenapa bisa seperti itu.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna membenarkan pernyataan Semuel terkait hukuman yang ada di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Ia mengatakan, salah satu sanksi pidana paling berat pada beleid tersebut adalah bagi orang yang menyalahgunakan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

“Dalam RUU itu kalau benar ada KTPnya, dan memalsukan hukumannya cukup tinggi. Mengambil alih KTP. Siapa yang mengumpulkan tidak sah juga kena. Ini ada dan hukumannya cukup berat,” ungkapnya.

Kemudian Ketut menjelaskan, bagi orang yang mengaku sebagai orang lain dengan cara apapun, seperti memalsukan KTP, atau melalui sambungan telepon dan berniat jahat maka akan dijatuhi hukuman yang berat berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

“Pidana itu adalah ini mengambil data dan mengakui data pribadi orang,” tuturnya.

Sehingga walaupun nanti aturan tersebut diterbitkan, Ketur meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan data pribadinya, Karena data pribadi di era digital seperti sekarang menjadi barang berharga.

Perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era digital saat ini. Apalagi, setelah terungkap skandal kebocoran dan penyalahgunaan 87 juta data pribadi pengguna Facebook—yang di antaranya terdapat 1 juta data pengguna dari Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus segera memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: